Sunday, May 15, 2016

Proses Tahapan Membeli Tanah Agar Tidak Tertipu

Proses saat membeli tanah memang agak rumit ketimbang beli rumah baru. Karena umumnya, saat membeli rumah segala hal diurus oleh developer, pembeli hanya menunggu jadi. Sementara membeli tanah, ada tahapan yang perlu dilalui. Beberapa pihak kemudian memilih untuk membelinya lewat orang ketiga (broker). Namun ada komisi yang harus dibayarkan, bahkan tak sedikit pihak yang markup harga.

Nah, jika Anda ingin membeli tanah secara langsung kepada individu si penjual tanah, perhatikan tahap–tahap berikut ini agar tidak kena tipu muslihat.

1. Buat AJB
AJB (Akta Jual Beli) perlu dibuat guna mengukuhkan bahwa ke depannya, tanah tersebut telah dipindahtangankan. Beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh penjual dan pembeli antara lain:

a. Pihak Penjual
Sertifikat tanah asli
KTP penjual suami/istri
Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
Surat persetujuan suami/istri
KK (Kartu Keluarga)

b. Pihak Pembeli
KTP
KK (Kartu Keluarga)
Keduanya lalu mengunjungi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengajuan AJB.

2. Proses Membuat AJB
Selain kantor PPAT, pihak pembeli dan penjual juga bisa melakukan di kantor notaris ataupun kantor kecamatan yang umumnya ditunjuk sebagai kantor PPAT sementara. Beberapa proses yang bakal dilakukan antara lain;
a. Persiapan
Pemeriksaan terhadap keaslian surat tanah yang dibawa. Tujuannya untuk mengetahui bahwa tanah tersebut sedang tidak dalam sengketa ataupun digadaikan.
Penjual juga perlu menyertakan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Sementara pihak pembeli, membuat surat pernyataan tentang ketidakberhakannya atas tanah yang melebihi batas luas maksimal.
Penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan rumusan, PPh = NJOP/harga jual x 5%. Sementara pihak pembeli, membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan perhitungan, BPHTB = NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%.

b. Pembuatan
Dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli. Jika salah satunya tidak dapat hadir, maka bisa dikuasakan dengan dengan surat kuasa tertulis.
Dihadiri oleh minimal 2 orang saksi. Umumnya adalah karyawan di kantor notaris ataupun PPAT yang ditunjuk.
Penjual dan pembeli menandatangani surat persetujuan AJB dengan isi yang dibacakan terlebih dahulu oleh pejabat yang ditunjuk.
AJB akan terdiri dari 2 lembar. Lembar pertama akan disimpan di kantor PPAT atau notaris yang ditunjuk, sementara lembar lainnya diserahkan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk keperluan balik nama. Penjual maupun pembeli hanya berhak menyimpan salinannya.

Setelah itu, tentu saja AJB yang asli kemudian diserahkan ke kantor BPN terdekat paling lama 7 hari setelah akta tersebut ditandatangani. Penyerahan AJB juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB.

3. Di BPN

Setelah sampai di BPN, Anda akan mendapat tanda bukti surat balik nama yang menjadi kewajiban si pembeli untuk menyimpannya.

Setelah itu, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan kepala kantor pertanahan. Pada halaman dan kolom ada nama pemegang hak yang baru (pembeli), disertakan pula tanggal pencatatan dan tanda tangan kepala kantor pertanahan.

No comments:

Post a Comment