Monday, May 23, 2016

Peredaran Uang Palsu Meningkat Tahun 2016

Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan tren peredaran uang palsu kembali marak terjadi tahun ini. Sampai akhir kuartal I 2016, bank sentral dan Polri telah menangani 44 kasus penyebaran uang palsu. Jumlah kasus penyebaran uang palsu selama tiga bulan pertama di 2016, terlihat naik signifikan dibandingkan dengan kasus penyebaran uang palsu sepanjang 2014 yang tercatat hanya 47 kasus. Sedangka sepanjang tahun lalu, BI dan Polri tercatat menangani 65 kasus.

Kepala Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Hasiholan Siahaan menjelaskan, jika pada 2014 perbandingan jumlah uang palsu dengan uang asli adalah dari satu juta lembar yang disebar terdapat sembilan uang palsu. Sedangkan di 2015 dari satu juta yang disebar angka uang palsunya meningkat menjadi 21 lembar.

"Di 2014 ada 120.417 lembar (uang palsu yang beredar), lalu di 2015 ada 319.641 lembar. Sekarang saja sampai Maret ada 55.441 lembar uang palsu," kata Hasiholan di Jakarta, Senin (23/5).Dengan angka-angka tersebut, Hasiholan mengungkapkan bahwa peredaran uang palsu di Indonesia sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan. Agar masyarakat tak tertipu dengan uang itu, Hasiholan kembali mengingatkan sistem 3D yang dulu sering disosialisasikan BI.

"Masyarakat harus perhatikan 3D, yaitu dilihat, diraba, diterawang," katanya. Nasehat tersebut secara khusus Hasiholan sampaikan bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Jawa dan Bali karena data di 2015 saja peredaran paling banyak berasal di dua pulau tersebut. Jawa Timur menduduki posisi pertama diikuti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan terakhir Bali.

"Transaksi uang di Pulau Jawa memang cukup tinggi sehingga risikonya juga tinggi," ujar Hasiholan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya Imam Efendi mengungkapkan terus meningkatnya tindak kejahatan peredaran uang palsu, sejalan dengan semakin banyaknya pelaku yang ditangkap oleh kepolisian.

“Dari 47 kasus di 2014 jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 81 orang. Sementara pada 2015 dari 65 kasus ada 199 orang yang diamankan,” tegas Agung. Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menangkap dua anggota sindikat peredaran uang palsu di Jakarta. Mereka ditangkap di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Agung Setya berkata penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Setelah informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan berpura-pura bertindak sebagai pembeli uang palsu tersebut. "Pada tanggal 19 Mei petugas bertemu dengan tersangka W di depan sebuah Hotel di taman mini, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Agung.

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap dua anggota sindikat peredaran uang palsu di Jakarta. Mereka ditangkap di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya berkata, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya penyelidik mendapat informasi terkait keberadaan uang palsu. Setelah informasi diperoleh, penyelidik pun melakukan operasi dengan berpura-pura bertindak sebagai pembeli uang palsu tersebut.

"Pada tanggal 19 Mei petugas bertemu dengan tersangka W di depan sebuah Hotel di taman mini, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/5). Dalam penggeledahan itu petugas menemukan dua ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Setelah menangkap W, polisi langsung mengembangkan kasus ini. Target selanjutnya adalah rekan M yang berinsial M. Pada hari yang sama, M juga ditangkap. Dari tangannya, polisi menyita 16 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Saat ini dua orang pelaku dan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu telah berada di Bareskrim guna penyidikan lebih lanjut," katanya. Para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, sesuai isi Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka juga terancam hukuman denda hingga Rp50 miliar atas perbuatannya.

No comments:

Post a Comment