Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Paket Ekonomi Jilid XII, yang berisi rangkaian aturan terkait kemudahan usaha. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan layanan perizinan yang cepat dan murah. Salah satu perizinan murah yang termuat dalam paket kebijakan tersebut adalah, Pembuatan Akte Pendirian Usaha di Kantor Notaris yang dipatok maksimal Rp 1 juta.
Namun bagaimana pelaksanaannya di lapangan?
"Biayanya itu tergantung kantor notarisnya. Berapa biayanya biasanya mereka punya standar sendiri-sendiri," ujar petugas pelayanan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Tak puas dengan jawaban itu, bertemu dengan seorang warga bernama Anggita yang sedang mengurus pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk usaha rumah makan yang akan didirikannya di wilayah Depok, Jawa Barat.
"Biayanya masih mahal, sekitar Rp 8 juta. Ini saya sedang mengurus akta pendirian usaha di Depok. Biaya notarisnya nggak Rp 1 juta," ujar dia, Sabtu akhir pekan lalu. Biaya Rp 8 juta tersebut, kata Gita, merupakan hasil negosiasi dengan Kantor Notaris yang membantunya mendirikan PT untuk usaha rumah makannya. Menurutnya, biaya itu akan digunakan kantor notaris untuk mengurus seluruh kelengkapan dokumen pembuatan akta.
"Saya dijelaskan, untuk kelengkapan akta itu kan butuh urus pemesanan dan penetapan nama perusahaan, lalu biaya pembuatan aktanya itu sendiri, pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mengurus izin domisili dan sebagainya. Jadi biayanya untuk itu," tutur dia.
Sekedar informasi, saat mengurus akta pendirian usaha di kantor notaris sesuai domisili, ada sejumlah dokumen yang perlu disertakan, yakni nama perusahaan yang diurus dan disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Data pribadi pendiri perusahaan meliputi KTP dan NPWP, di mana NPWP dapat dengan mudah diurus di Kantor Pajak terdekat tanpa biaya.
Waktu pembuatan akta pendirian usaha pun masih belum sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam paket kebijakan yang hanya 1 hari. "Sepertinya nggak begitu (1 hari kerja). Di kantor notarisnya juga bilang di awal kalau lamanya sekitar 2-3 hari kalau dokumen lengkap. Tapi ini saya masih terkendala di izin domisili, jadi akta pendirian usaha saya belum jadi," tutur Gita.
Gita mengharapkan, paket kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tidak hanya ramai di media saja. Namun ada upaya nyata agar paket-paket aturan tersebut bisa benar-benar dilaksanakan, sehingga kemudahan berusaha bisa benar-benar dijalankan. Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi jilid XII bertujuan memudahkan UKM untuk memulai usahanya.
Dalam daftar paket tersebut dipaparkan, sejumlah perubahan indikator memulai usaha (starting a business) di Indonesia. Salah satu yang disinggung dalam paket kebijakan tersebut adalah biaya dan lama pembuatan akta pendirian perusahaan perseroan atau PT oleh notaris dari sebelumnya 2 hari kerja dengan biaya Rp 4-5 juta menjadi hanya 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk satu PT.
Tahap pertama yang perlu dilakukan calon pengusaha untuk mendirikan usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas alias (PT) adalah melakukan pemesanan nama perusahaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan, nama perusahaan yang akan digunakan belum pernah digunakan perusahaan lain sebelumnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan adanya penyederhanaan dalam proses pengurusan nama perusahaan ini, seperti tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang baru saja dikeluarkan.
Sebelumnya, untuk mengurus nama perusahaan ada beberapa tahapan yang harus dijalankan. Pertama pesan nama perusahaan yang prosesnya memakan waktu 4 hari kerja dengan biaya Rp 200.000. Setelah nama dipesan, nama yang disetujui kemudian butuh pengesahan di Kantor Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, yang memakan waktu 1 hari kerja dan harus membayar lagi Rp 1 juta.
Berkat penyederhanaan pada paket kebijakan Jokowi, proses pengurusan nama perusahaan lebih sederhana. Cukup mendaftar via online di www.ahu.go.id, membayar satu kali di bank sebesar Rp 200.000 dan pengesahan yang hanya butuh waktu 1 hari kerja.
"Pengajuannya semua melalui online. Ke kita (kantor pelayanan Ditjen Administrasi Hukum Umum/AHU) hanya pengesahan saja," ujar petugas pelayanan di Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM. Untuk diketahui, pengajuan nama atau pemesanan nama perusahaan hanya bisa dilakukan secara online dengan membuka situs resmi di www.ahu.go.id.
Pemohon dapat mengajukan tiga nama perusahaan untuk berjaga-jaga bila salah satu nama yang diusulkan telah dimiliki perusahaan lainnya. Pemohon akan langsung mendapat balasan yang menyatakan nama yang diusulkan belum pernah digunakan sebelumnya dan dapat digunakan oleh pemohon.
Berkas tersebut kemudian dicetak dan dilampirkan untuk melakukan proses pembayaran biaya administrasi di bank yang sudah ditunjuk. "Pembayarannya nanti dilakukan di Bank BNI terdekat. Bayarnya di teller ya, bukan via ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," sambung dia. Berkas bukti pembayaran disimpan dan dilampirkan saat mengajukan pengesahan nama. Adapun pengesahan nama dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Ditjen AHU.
Bagi yang berdomisili di Jakarta, proses pengesahan dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Ditjen AHU, lantai 3 Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. "Jadi semua proses dilakukan online, pembayaran juga langsung ke bank. Jadi nggak ada transaksi dengan petugas di Loket AHU. Kalau di AHU ada yang minta pembayaran, bisa dicatat dan dilaporkan saja. Itu oknum," pungkas petugas tersebut.
No comments:
Post a Comment