Pernyataan tersebut disampaikan Lukman dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Di lokasi juga hadir Dirjen Perjalanan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil. Dijelaskan Lukman, kuota jumlah jemaah haji besarnya sama dengan tahun lalu sebanyak 155.200 jemaah untuk haji reguler dan 13.000 jemaah untuk haji khusus. Untuk pengisian kuota jemaah haji tahun ini dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama diprioritaskan untuk jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan bagi jemaah yang lunas tunda yaitu mereka yang sudah melunasi haji untuk tahun 2015 tapi mengalami penundaan dan baru bisa berangkat tahun ini. Selain itu, 5 persen dari daftar teratas jemaah tahun depan juga termasuk di tahap 1. Hal tersebut untuk mengantisipasi sisa kuota, sehingga bisa dimanfaatkan tahun ini.
Sedangkan tahap 2, lanjut Lukman, diprioritaskan bagi mereka yang gagal sistem pelunasan pada tahap 1, lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping. Termasuk juga bagi penggabung mahram seperti suami atau istri dan anak kandung. "Pelunasan tahap 1 dilakukan mulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016. Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada hari kerja mulau pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat," ujar Lukman.
Untuk persiapan di Arab Saudi, Lukman mengatakan persiapan sudah mendekati final. Penyewaan pemondokan yang berjumlah 119 pondok sudah nyaris sempurna, karena ada 94 pondok yang merupakan rapid order dari tahun lalu. Sementara di kota Madinah sudah 60 persen yang sudah disewa. "Sampai akhir bulan Ramadan akan dituntaskan pemondokan. Pengadaan catering dan transportasi sudah berlangsung. Semoga saat penyelanggaran sudah selesai semua," ucap Lukman.
Presiden Jokowi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 rata-rata Rp 31-38 juta tergantung embarkasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21/2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437 H/2016 M. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 13 Mei 2016. Dikutip dari situs Kemenag, Selasa (17/5/2016), BPIH terdiri dari biaya penerbangan, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup.
BPIH disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Berikut besaran Ongkos Naik Haji BPIH berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp 31.117.461
- Embarkasi Medan Rp 31. 672. 827
- Embarkasi Batam Rp 32.113. 606
- Embarkasi Padang Rp 32. 519.099
- Embarkasi Palembang Rp 32.537. 702
- Embarkasi Jakarta Rp 34.127. 046
- Embarkasi Solo Rp 34.841. 414
- Embarkasi Surabaya Rp 34.941.414
- Embarkasi Banjarmasin Rp 37.583.508
- Embarkasi Balikpapan Rp 37.583.508
- Embarkasi Makassar Rp 38.905. 808
- Embarkasi Lombok Rp 37.728.961
No comments:
Post a Comment