Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semual A Pangerapan menilai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) arogan karena memblokir situs video berbagi, Vimeo. Menurut dia, arogansi Kemenkominfo itu ditunjukkan dengan menggunakan wewenangnya tanpa konsultasi dengan pihak lain seperti masyarakat dan pengusaha. "Mereka menggunakan wewenang tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pihak lain. Tiba-tiba sudah diblokir," ujar dia saat dihubungi, Selasa, 13 Mei 2014.
Menurut dia, tidak semua konten yang ada di Vimeo bermuatan pornografi. "Hanya ada Yudit I (video yang menampilkan orang telanjang) yang berbau porno. Sebelebihnya tidak ada," kata dia. Jika alasan Kemenkominfo memblokir Vimeo disebab hal itu, menurut dia, seharusnya yang diblokir hanya chanel untuk orang dewasa saja. Yang lainnya tidak perlu ditutup.
"Ini semuanya diblokir. Kalau seperti itu, yang lainnya (situs berbau porno) juga diblokir juga. Kemenkominfo harus konsisten." Ia menyatakan, dalam kasus pemblokiran situs Vimeo, tak hanya pengusaha yang dirugikan. Tapi, masyarakat juga dirugikan karena menaruh video di sana juga.
Selain itu, ia pun menilai Kemenkominfo tak terbuka dalam pemblokiran suatu situs. "Mereka menutup saja memberi tahu dasarnya apa. Seharusnya terbuka jangan tersembunyi," ujar dia.
Oleh karena itu, ia berujar kembali, pihaknya menginginkan adanya badan pertimbangan konten. Fungsi badan itu: melakukan pertimbangan sebelum situs diblokir. Anggota badan sendiri terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha.
Maka, ia menambahkan, pendefinisian porno atau tidak dan layak atau tidak, tidak didominasi oleh seseorang yang menjabat dan berpotensi disalahgunakan. "Lembaga ini juga sesaui dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945."
No comments:
Post a Comment