Kementerian Pekerjaan Umum akan memberikan sanksi keras pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kinerjanya dinilai tidak sehat. Sanksi ini berupa pemutusan anggaran operasional dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita stop dana dari APBN, biar mereka pikirkan sendiri bagaimana operasionalnya,” kata Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, pada Selasa, 13 Mei 2014.
Saat ini ada 375 PDAM di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 157 di antaranya dinilai kurang sehat, sedangkan 28 lainnya dinyatakan tidak sehat. Kriteria tidak sehat, antara lain, dilihat dari penetapan tarif yang sangat rendah dan kelambanan membangun instalasi air bersih di daerah masing-masing. ”PDAM yang sehat adalah yang mampu membiayai operasionalnya dari keuntungan distribusi air bersih,” kata Danny.
Sebagai contoh, Danny menyebut tiga daerah yang dinilai memiliki PDAM paling sehat. Tiga daerah itu adalah Banjarmasin, Palembang, dan Surabaya. Daerah-daerah ini menetapkan tarif Rp 4.000 per meter kubik. Sedangkan daerah yang dinilai tidak sehat hanya menetapkan tarif Rp 600 per meter kubik. Rendahnya tarif air menyebabkan PDAM di daerah tersebut harus mengambil biaya operasional dari pendapatan instalasi air bersih. Hal ini membuat biaya instalasi menjadi sangat tinggi.
Dari 28 PDAM yang dinyatakan tidak sehat, 19 di antaranya sudah menyanggupi akan melakukan restrukturisasi. Kalau tidak berhasil melakukan perbaikan, mereka terancam tak didanai APBN. Sementara itu, sembilan PDAM telah diputus suntikan dananya dari APBN karena tak menunjukkan komitmen untuk perbaikan. Sebaliknya, kepada PDAM yang menunjukkan kinerja positif, Danny menjanjikan insentif berupa suntikan anggaran.
Danny mengimbau PDAM yang tidak sehat untuk segera mengganti jajaran direksi dengan orang-orang yang lebih mumpuni, serta menaikkan tarif per meter kubik. “Kalau tidak mau juga menaikkan tarif, tidak tahu lagi harus bagaimana,” tuturnya.
Direktur Jenderal Cipta Karya Imam S. Ernawi mengatakan akan terus mendorong PDAM agar terus meningkatkan pendapatan dan pelayanan. Hal ini terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2018 yang menargetkan air bersih dan sanitasi telah dapat diakses seratus persen oleh seluruh rakyat Indonesia pada 2019.
No comments:
Post a Comment