Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan faktur pajak elektronik mulai 1 Juli 2014. "Pemberlakuan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal ke sekitar seratus perusahaan kena pajak (PKP) dulu," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan di kantornya, Jumat, 9 Mei 2014.
Pemberlakuan e-Faktur tahap pertama ini diterapkan di kantor pelayanan pajak (KPP) besar, kantor wilayah (kanwil) khusus, dan KPP madya di wilayah DKI Jakarta. Adapun tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. "Hampir semua PKP terdaftar ada di Jawa dan Bali," ucap Irawan. Ke depan diharapkan semua faktur pajak sudah berbentuk elektronik menyeluruh pada 1 Juli 2016.
Irawan menuturkan e-Faktur ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK/011/2013 Tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak. Irawan menyebutkan sepanjang 2013 tercatat ada sekitar 300 juta faktur pajak. Ia memprediksi tahun ini jumlah faktur pajak mencapai sekitar 400 juta.
E-Faktur diklaim akan mempermudah proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, faktur pajak yang tidak benar, misalnya fiktif, bisa cepat diidentifikasi. "Sekarang banyak penjual memungut pajak dari pembeli, tapi pajaknya ini tidak dilaporkan," kata Irawan. Dalam penerapan e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara untuk menjaga keamanan data
No comments:
Post a Comment