Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga baru pembelian tenaga listrik untuk pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) . Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, dengan peraturan baru ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan membeli listrik dari PLTA berkapasitas di bawah 10 megawatt dengan harga Rp 1.075 per kilowatt hour (kWh) dari sebelumnya Rp 656 per kWh.
“Saya sudah tanda tangan peraturan di bidang mikrohidro dengan harga Rp 1.075 per kWh untuk tahun pertama sampai kedelapan. Ini akan mendorong semangat pengusaha untuk bergerak di mikrohidro di bawah 10 megawatt,” kata Jero Wacik di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan aturan baru yang sedang diundangkan ini mengatur feed in tariffPLTMH untuk kontrak selama 20 tahun. Untuk tahun ke-9 hingga tahun ke-20 setelah PLTMH beroperasi, harga listrik akan turun menjadi Rp 775 per kWh.
“Harapan kami investor tertarik karena cepat balik modal. Karena balik modal, maka investor cari lagi lokasi lain. Kedua, bankir juga mau memberi pinjaman,” kata Rida.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan skema tarif baru ini akan lebih menarik bagi pengembang listrik mikrohidro. Nur mengatakan, dengan skema ini, investasi pengembang sudah kembali pada tahun kedelapan dan sudah tak ada lagi beban kredit kepada perbankan. “Dengan ini didesain mereka bisa mengangsur ke bank, tahun ke-9 tidak ada utang lagi sehingga tarif bisa lebih rendah,” kata Nur.
Nur mengatakan pihaknya siap membeli listrik tenaga mikrohidro sesuai dengan tarif baru yang ditetapkan pemerintah. “Buat saya tidak penting harganya tinggi atau rendah, yang penting jadi. Pilihlah satu harga yang membuat program ini berjalan.”
Rida menambahkan, setelah peraturan diundangkan, Kementerian Energi akan mensosialisasi beleid ini kepada investor PLTMH, pemerintah daerah, dan kalangan perbankan. Dibutuhkan investasi sekitar US$ 2 juta untuk membuat PLTMH berkapasitas 1 megawatt.
No comments:
Post a Comment