Wajib pajak (WP) yang merasa pajak yang seharusnya dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungannya bisa mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Ditjen Pajak, Max Darmawan, menuturkan, dalam alur sistem perpajakan, setelah pemeriksaan usai, maka akan dikeluar produk yang disebut SKP atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). SKP ini, kata Max, bisa berupa SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB).
“Lalu, bagaimana caranya saya memberitahukan ketidaksetujuan (atas SKP)? Itu yang kita sebut, surat keberatan. Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, WP dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP dikirim, WP berhak melakukan keberatan,” kata Max, saat Media Gathering, di Sukabumi, Jawa Barat, awal pekan ini.
Surat keberatan tersebut dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, atau yang menerbitkan SKP tersebut. Max mengatakan, jika setelah 3 bulan tersebut tidak ada surat keberatan yang disampaikan, maka dianggap WP setuju dengan SKP yang diterbitkan.
Max menjelaskan, keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Namun, sebelum melayangkan surat keberatan, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. “Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, maka surat keberatan tidak bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
“Dalam jangka waktu 12 bulan, DJP harus keluarkan Surat Keputusan Keberatan. Ketika pas diterima masih kurang bayar, berarti keberatan saya ditolak, saya masih belum puas, maka bisa dilakukan upaya hukum banding,” jelas Max.
Adapun batas waktu pengajuan banding, sama dengan batas waktu pengajuan keberatan yakni 3 bulan. Upaya banding diajukan ke Pengadilan Pajak. Mengutip Pasal 25 UU KUP, dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kemudian, dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ini menjadi syarat untuk mengajukan banding, di samping syarat yang sama dalam pengajuan keberatan.
“Dalam jangka waktu 12 bulan, bisa diperpanjang menjadi 15 bulan setelah hasil banding keluar, WP harus mengambil keputusan. Kalau enggak puas dengan hasil banding, bisa ajukan upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK). Prosesnya sama, 3 bulan. Masing-masing pihak bisa mengajukan PK, DJP juga bisa mengajukan PK,” kata Max.
No comments:
Post a Comment