Thursday, May 15, 2014

Pabrik HM Sampoerna Bangkrut ... 2500 Pekerja di-PHK

Pabrik Sigaret Kretek Tangan HM Sampoerna di Kabupaten Lumajang berhenti berproduksi terhitung sejak Jumat, 16 Mei 2014. Kurang lebih 2.500 pekerja pabrik yang berlokasi di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir kehilangan pekerjaannya. "Pabrik tutup dan tidak produksi," kata Wiwik, seorang pekerja asal Kencong Kabupaten Jember, Jumat 16 Mei 2014.

Pihak manajemen perusahaan mengumumkan pabrik tidak lagi berproduksi sejak Jumat, 16 Mei 2014 di hadapan ribuan buruh harian dan borongan tetap ini. Keputusan perusahaan menghentikan produksi SKT ini diumumkan di Plant Kunir Lumajang sekitar pukul 09.00 WIB. Ribuan pekerja harian dan borongan tetap ini dikumpulkan di area produksi dan diberikan pengarahan.

Setiap buruh juga mendapat selembar kertas berisi pengumuman seputar berhentinya proses produksi SKT ini. Dalam selebaran yang dibagikan itu juga menyebutkan ihwal pemberhentian hubungan kerja yang efektif berlaku pada 1 Juni 2014 mendatang.

Disebutkan pula bahwa pekerja tetap mendapatkan upah sampai 31 Mei 2014. Manajemen dalam selebaran tersebut juga menjanjikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan lebih baik dari UU Nomer 13 Tahun 2003 dan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19-23 Mei 2014.

Perusahaan menjanjikan memberikan pelatihan kewirausahaan mandiri yang pelaksanaannya Juni 2014. Setelah kurang lebih satu jam setengah mendapat pengarahan, para pekerja langsung berhamburan keluar dari pintu gerbang Pabrik SKT HM Sampoerna ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Ismail yang juga hadir dalam pengumuman berhentinya produksi SKT HM Sampoerna mengatakan pihaknya akan mengawal pengakhiran hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Hari rabu lalu telah lapor ke Pak Bupati (ihwal rencana penutupan)n" kata Ismail.

Pabrik Sigaret Kretek Tangan HM Sampoerna mengakhiri hubungan kerja lebih dari 2.000 pekerja harian dan borongan tetap di Plant Kunir Lumajang, Jawa Timur, pada 1 Juni 2014 mendatang. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan menyusul berhentinya proses produksi perusahaan ini pada Jumat, 16 Mei 2014.

Berdasarkan pengumuman berupa selebaran yang dibagikan kepada pekerja tertulis, pengakhiran hubungan kerja itu efektif berlaku pada 1 Juni 2014. Selebaran yang mengatasnamakan manajemen PT HM Sampoerna Tbk itu menyebutkan bahwa pekerja tetap mendapatkan upah hingga 31 Mei 2014. Kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan lebih baik dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19-23 Mei 2014.

"Kami bersedih. Tapi bagaimana lagi kalau memang terpaksa harus tutup," kata Indah, seorang pekerja asal Lumajang, kepada Tempo. Sebelum bekerja di Plant Kunir, Indah mengaku kerja di perusahaan konveksi di Lumajang. Indah memiliki satu anak yang masih berumur 6 tahun. "Enggak tahu bekerja apalagi," kata Indah.

Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Singgamata mengatakan para pekerja jangan sampai terprovokasi pihak ketiga. "Jangan terprovokasi yang justru bisa merugikan semua pihak," ujarnya.  Menurut dia, penutupan perusahaan itu karena memang tidak bisa dihindari lagi. "Biar internal perusahaan yang menjelaskan," katanya.

No comments:

Post a Comment