Sunday, May 18, 2014

Piutang Tak Tertagih PT. Pusri Capai 1,6 Triliun Rupiah

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT Pusri) masih menantikan pelunasan utang pemerintah sebesar Rp 1,6 triliun. Piutang yang berasal dari produksi pupuk bersubsidi tersebut dinilai Pusri sangat memberatkan usaha mengembangkan dan meningkatkan produktivitas pabrik.

Juru bicara PT Pusri, Sulfa Ganie, meminta pemerintah memperhatikan persoalan ini. "Itu merupakan sisa utang 2012 dan 2013," kata Sulfa , Ahad, 18 Mei 2014. Menurut Sulfa, untuk menanggulangi defisit keuangan, sejak beberapa bulan lalu Pusri menjajaki pinjaman ke bank. "Perseroan mencari pinjaman agar produktivitas tetap jalan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, negara menunggak utang subsidi kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) selaku induk usaha PT Pusri. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan tunggakan itu sebesar Rp 16,7 triliun. Ia berharap utang itu segera bisa dibayarkan supaya Pusri bisa membangun pabrik baru.

PT Pusri dikenal sebagai produsen utama pupuk urea bersubsidi. Sebelum bergabung dengan Pupuk Indonesia, Pusri memasok pupuk bersubsidi ke hampir seluruh pelosok nusantara. Namun saat ini Pusri hanya menjadi penyedia pupuk bagi petani di Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sekretaris perusahaan PT Pusri Zain Ismed mengatakan Pusri terpaksa mencari modal kerja agar kinerjanya tetap stabil. Pasalnya, selain tetap diwajibkan memproduksi pupuk bersubsidi, Pusri juga tengah mengerjakan berbagai program jangka pendek dan panjang. "Kami cari modal kerja agar cash flow tidak terganggu," kata Zain Ismed.

Dia mencontohkan ekspansi Pabrik II B PT Pusri yang merupakan proyek vital bagi perusahaannya. Jika tidak ada hambatan, pabrik baru itu sudah dapat dioperasikan tahun depan. Pabrik ini diproyeksikan dapat memproduksi sekitar 2,8 juta pupuk ton per tahun. Sedangkan untuk tahun ini, Pusri menyiapkan produksi hingga 2, 1 juta ton pupuk subsidi dan nonsubsidi.

No comments:

Post a Comment