Wednesday, May 14, 2014

Perusahaan Reasuransi Mampu Cegah Pelarian Premi Ke Luar Negeri

Ketua Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, mengatakan, pembentukan perusahaan reasuransi bisa mengurangi pelarian premi ke luar negeri.

"Tahun lalu, premi yang keluar ke asing itu mencapai Rp 11 triliun, defisitnet-nya sekitar Rp 6,5 triliun-Rp 7 triliun. Kalau sudah ada perusahaan reasuransi, perkiraan saya diharapkan bisa ditekan ke angka 2 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat pembahasan RUU Usaha Perasuransian di Komisi Keuangan.

Firdaus mengatakan, bila Indonesia sudah punya perusahaan reasuransi berskala besar, sudah sepantasnya setiap reasuransi jiwa tidak lari ke asing. "Kalau perlu diwajibkan reasuransi dalam negeri. Kalau satelit, oil and gas, aviation, itu bolehlah masih kita izinkan keluar," katanya.

Ia tak mempersoalkan apakah perusahaan reasuransi tersebut nantinya berstatus badan usaha milik negara. Yakni perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki negara atau perusahaan yang sepenuhnya dimiliki swasta.

DPR juga menyambut baik usulan memperbesar kapasitas reasuransi nasional. Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Aziz mengungkapkan, selain membentuk perusahaan reasuransi, pemerintah juga memiliki opsi lain. "Jadi tiga anak usaha BUMN yang selama ini mengurus reasuransi dimerger, setelah itu nanti diberikan PMN (penyertaan modal negara)," katanya.

Namun, Firdaus mengingatkan, bila memang skema itu yang dipilih, berarti pemerintah mesti menyiapkan banyak dana. "Kalau anak BUMN itu digabung, modalnya paling Rp 1 triliun, sementara idealnya Rp 5 triliun," katanya.

Saat ini ada empat perusahaan reasuransi nasional, yakni PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk, PT Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe), PT Tugu Reasuransi Indonesia, dan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO). Tiga di antaranya merupakan anak usaha BUMN.

Plt Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menyambut baik usulan OJK maupun DPR. ”Pembentukan ini mengurangi capital flight ke asing,” katanya.

Ia mengatakan, usulan PMN bagi anak usaha reasuransi masuk akal. ”Satu-satunya jalan untuk meningkatkan aseptasi bisnis adalah dengan PMN.” Namun ia tidak mau berkomentar mengenai merger ketiga anak usaha itu.

No comments:

Post a Comment