Menurut situs Halal Guide (20/03/2009), L-sistein murah yang banyak tersedia di pasaran adalah produksi Tiongkok yang biasanya terbuat dari rambut manusia. Jika benar demikian, maka hukumnya haram. L-sistein juga bisa berasal dari bulu unggas. Namun, perlu dipertanyakan, apakah bulunya berasal dari hewan yang masih hidup atau sudah mati? Kalau sudah mati, apakah matinya karena disembelih sesuai syariah? Jika bulunya berasal dari hewan hidup atau mati selain karena disembelih secara Islami, statusnya bisa jadi haram.
Bagaimanapun juga, sekarang ada L-sistein yang diproduksi secara fermentasi meski harganya agak mahal. Jadi, tak semua roti yang mengandung L-sistein sudah pasti haram. Bahan lain yang biasa ditambahkan dalam tepung terigu adalah vitamin dan mineral untuk memperkaya nilai gizinya. Vitamin yang tidak larut lemak dan mudah rusak saat disimpan, misalnya vitamin A, biasanya disalut. Bahan penyalutnya bisa berupa gum, bisa juga gelatin yang patut dipertanyakan kehalalannya.
Ragipun bisa jadi haram karena bahan aditif, media ragi, bahan penstabil, bahan antigumpal, dan bahan pengisinya. Ragi padat, misalnya, sering ditambahi pengemulsi yang berstatus syubhat karena bisa saja menggunakan lemak hewani yang diragukan kehalalannya
Ragi instan juga bisa ditambahi bahan antigumpal yang berstatus syubhat seperti E542 (berasal dari tulang hewan), E570 (asam stearat dari tanaman atau hewan), dan E572 (magnesium stearat, berbahan dasar asam stearat). Untuk bahan pengisi ragi instan, selain gum dan dekstrin kadang digunakan gelatin.
Roti juga dibuat dengan bahan pengembang, salah satunya baking powder yang merupakan campuran sodium karbonat dengan asam pengembang. Asam pengembang ini di antaranya bisa berupa cream of tartar, garam potassium dari asam tartarat yang merupakan produk sampingan industri wine.
Dough conditioner yang berfungsi melembutkan dan mengembangkan adonan serta memperpanjang masa simpan roti juga tak aman dari keharaman. Sebab, bahan aditif ini merupakan campuran dari banyak bahan, termasuk L-sisten, lemak, dan emulsifier yang bersifat syubhat.
Roti juga bisa mengandung shortening yang berasal dari lemak babi. Jika berasal dari lemak sapipun, sapinya harus disembelih secara Islami agar lemaknya berstatus halal. Selain itu, kita perlu mewaspadai kandungan short pastry margarine yang bisa mengandung lemak babi.
Siapa sangka, titik kritis kehalalan roti bisa sedemikian banyak? Agar lebih tentram, muslim memang dianjurkan menggunakan produk yang sudah terjamin kehalalannya. Contohnya adalah produk-produk roti di Jakarta yang sudah bersertifikat halal MUI berikut ini:
- Produk: Roti Unyil Amira, Perusahaan: Amira Bakery
- Produk: Rotiboy, Perusahaan: PT Rotiboy Bakeshoppe Indonesia
- Produk: Roti, Perusahaan: Susan Bakery
- Produk: Cheese Bakery, Perusahaan: PT Diamond Cold Storage
- Produk: Roti Swanish, Perusahaan: PT Swanish Boga Industria
- Produk: Roti tawar, Perusahaan: Macarosand
- Produk: Bika - Roti Kering Rasa Keju (Crunchy Bread Snacks), Perusahaan: PT Interfood Sukses Jasindo
- Produk: D'Stupid Baker, Perusahaan: PT Bocuan Gapapa
- Produk: LeGitt roti, Perusahaan: PT Sriboga Bakeries Integra
- Produk: Roti cokelat/cocoa/The Cat, Perusahaan: PT Sriboga Bakeries Integra
- Produk: Roti kering cokelat (Aneka Bread), Perusahaan: PT Intimas Lestari Nusantara
- Produk: Roti mini, Perusahaan: PT Yamazaki Indonesia
- Produk: Roti pizza, Perusahaan: PT Dominoca Cipta Boga
No comments:
Post a Comment