Kabar baik bagi Anda yang kini berdomisili di daerah yang berbeda dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Mulai sekarang, Anda bebas membuka rekening baru di kantor cabang bank manapun. Jadi, tidak harus sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam KTP. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), pada akhir Februari lalu, telah menekan nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP elektronik (e-KTP).
Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon mengatakan, poin penting dari MoU itu adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah. "Diharapkan tidak ada nasabah yang punya banyak identitas," ujar Nelson, Jumat (4/7/2014). Dengan payung MoU tersebut, perbankan langsung tancap gas. Maklumlah, di musim paceklik likuiditas saat ini, kemudahan pembukaan rekening ibarat suntikan vitamin bagi bank untuk menghimpun dana masyarakat.
Salah satunya, Bank Central Asia (BCA). Pada 27 Juni lalu, BCA meneken perjanjian kerjasama dengan Kemdagri terkait pemakaian e-KTP untuk pembukaan rekening. "Dengan memakai e-KTP, nasabah bisa membuka rekening di manapun tanpa memandang domisili asal KTP," ujar Direktur BCA Suwignyo Budiman.
BCA tidak sendirian. Direktur Bisnis Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Toni Soetirto, mengungkapkan, sejak Desember tahun lalu, BRI telah memanfaatkan e-KTP sebagai sumber data untuk pembukaan rekening lewat hybrid lounge. Singkat kata, mesin hybrid BRI memungkinkan proses pembuatan rekening BRI sekaligus ATM hanya memakan waktu empat menit. Mesin ini mensyaratkan NIK pada e-KTP sebagai sumber informasi. "Hybrid lounge baru tersedia di Jakarta. Rencananya akan dibuka di 14 kota besar lain," ujar Toni.
Sekretaris Perusahaan BRI Budi Satria, menimpali, sejak diluncurkan mesin hybrid melayani rata-rata pembukaan 75 rekening baru saban hari. Bank lain juga tergiur menarik dana pihak ketiga (DPK) lewat pemanfaatan e-KTP. "Kami akan meninjau kemungkinan menggunakannya. Ini tentu berdampak positif terhadap customer experience, yang pada akhirnya meningkatkan DPK," ujar Bianto Surodjo, Direktur Ritel Permata Bank.
Menekan risiko
Sejatinya, ketentuan membuka rekening bank di domisili asal mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC). Aturan tersebut mewajibkan setiap nasabah harus menyertakan dokumen tambahan jika alamat tinggal saat ini berbeda dengan data yang ada di dalam KTP. Tujuannya menghindari kejahatan lewat identitas palsu.
Nah, menurut Suwignyo, data e-KTP bisa mendeteksi kalau ada nasabah yang menyalahgunakan rekening untuk kejahatan. Teknologi e-KTP yang berdasarkan sidik jari dinilai mampu mencegah pemalsuan identitas. Atas dasar itulah, bank tak ragu lagi mengandalkan e-KTP untuk menekan risiko dan sesuai prinsip KYC.
No comments:
Post a Comment