Thursday, July 10, 2014

SBY Tandatangani Inpres Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dikutip dari laman Setkab go id, dalam PP itu disebutkan bahwa yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014. "Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN)," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 53/2014 itu.

PP ini menyebutkan, besaran penghasilan dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.

Dibayar Juli
Menurut PP ini, pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014.  "Dalam hal pembayaran gaji atau pensiunan atau tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," demikian yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Jika PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 yang diberikan hanya salah satu, dipilih berdasarkan jumlah yang menguntungkan. Apabila kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Menurut PP, sumber anggaran gaji ke-13 untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, untuk anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, pejabat lain setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun anggaran untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota berasal dari APBD. "Peraturan pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi PP yang diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Juli 2014 itu

No comments:

Post a Comment