Friday, July 4, 2014

Taksi Dan Bus Pariwisata Dilarang Pakai Premium Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengeluarkan instruksi pelarangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk taksi mercy dan bus pariwisata. Aturan tersebut ditargetkan bisa rampung sebelum Lebaran.

"Kami harap pekan berikutnya bisa diimplementasikan," kata Kepala BPH Migas Andy Sommeng di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat malam, 4 Juli 2014. (

Menurut Andy, kelompok kendaraan ini dinilai ampuh mendorong usaha penghematan konsumsi BBM. Namun ia belum menghitung secara tepat, berapa besar penghematan tersebut. Andy mengatakan aturan ini khusus bagi badan usaha yang menyalurkan BBM subsidi, seperti PT Pertamina, AKR Corporindo, dan Surya Parna Niaga. Sebab BPH Migas tidak bisa langsung melakukan pelarangan yang merupakan tugas pemerintah. "Kalau kami tetapkan pada badan usaha bahwa taksi dan bus pariwisata tidak dapat kuota BBM subsidi itu bisa," katanya.

Terkait dengan pengawasan, ia mengaku sudah mempertimbangkan masak-masak. Menurut dia, bus pariwisata dan taksi adalah jenis kendaraan yang memiliki pul khusus untuk mengisi bahan bakar. Dari situ, BPH Migas bisa memutuskan untuk tidak menyalurkan BBM subsidi.

Tahun ini, pemerintah memangkas jatah BBM subsidi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014, jatah BBM subsidi hanya sebesar 46 juta kiloliter dari sebelumnya dialokasikan sebanyak 48 juta killoliter. Jumlah ini dipastikan tidak akan cukup jika pemerintah tak menerapkan kebijakan penghematan konsumsi.

No comments:

Post a Comment