Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata, Vinsensius Jemadu, mengatakan lembaganya akan mempermudah masuknya kapal pesiar atau yacht asing ke Indonesia. Hal ini akan dibicarakan bersama Menteri Koordinator Maritim, Indroyono Soesilo, di kantor Kementerian Pariwisata hari ini, Rabu, 5 November 2014. "Prosedur masuknya yacht ke Indonesia selama ini masih bertele-tele," kata Vincent.
Menurut Vincent, potensi masuknya wisatawan mancanegara dengan yacht sangat besar. Namun karena izin masuk atauClearance and Aprroval for Indonesian Territory (CAIT) masih sulit diperoleh, kunjungan yacht asing ke Indonesia cuma 2.000 unit per tahun. "Padahal potensinya jauh lebih besar," ujarnya.
Salah satu penyebab sulitnya perizinan, kata Vincent, adalah pandangan yang menganggap yacht sebagai barang mewah, bukan alat transportasi biasa. Karena itu, kata dia, dalam rapat koordinasi juga akan dibahas rencana pembebasan visa ke Indonesia untuk turis asing. Saat ini, Indonesia hanya membebaskan visa buat 15 negara. Sementara Thailand telah membebaskan visa buat 56 negara, dan Malaysia membebaskan untuk 100 negara. "Kita kalah jauh," katanya.
Sebelumnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79/ 2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia. Aturan yang berlaku pada Oktober 2011 ini menyederhanakan regulasi sebelumnya, di mana lalu lintas yacht diatur dalam tiga undang-undang yaitu Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perairan, dan Undang-Undang Kepariwisataan.
Namun Perpres itu dinilai belum maskimal karena kemudahan CAIT baru terbatas untuk yacht yang masuk lewat salah satu di antara 18 pelabuhan yang telah ditentukan seperti Sunda Kelapa (Jakarta), Sabang (Aceh), Teluk Bayur (Sumatera Barat), Nongsa Point Marina (Batam), Benoa (Bali), Nunukan (Kalimantan Timur), dan Ambon (Maluku).
No comments:
Post a Comment