Nilai jual yang harus dicapai minimal sama dengan dana yang telah dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank tersebut, yakni sebesar Rp 6,7 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Tokyo Jepang, Selasa (26/10), saat ini ekuitas Bank Mutiara baru mencapai Rp 700 miliar.
”Namun, kita tidak bisa melihat hanya ekuitasnya. Biasanya nilai jual dua hingga tiga kali lipat dari ekuitasnya. Kalau berdasarkan itu, masih jauh angka yang harus dicapai,” ujar Firdaus seusai mengikuti Pertemuan Komisi Regional dalam kaitan Pertemuan Tahunan International Association of Deposit Insurance Ke-31.
LPS masih terus mendorong Bank Mutiara untuk tumbuh. ”Selain itu, upaya untuk mengejar aset yang dibawa kabur terus dilakukan, baik melalui jalur pemerintah, mutual legal assistance, maupun perdata untuk aset yang ada di bank Swiss. Kalau berhasil, akan menaikkan ekuitas bank itu,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, LPS baru menangani Bank Mutiara sekitar dua tahun. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, pada tahun ketiga LPS harus menawarkan bank yang dalam penanganannya kepada publik.
Bank tersebut harus dijual minimum sama dengan dana yang telah dikucurkan untuk penyelamatannya.
”Kalau pada tahun ketiga ternyata belum laku, atau belum mencapai harga minimumnya, LPS diberi kesempatan untuk menanganinya satu tahun lagi dan bisa diperpanjang satu tahun. Kalau sampai dengan lima tahun belum mencapai Rp 6,7 triliun, bisa dijual kepada penawar tertinggi,” ujar Firdaus. Saat ini, menurut dia, operasi Bank Mutiara berjalan seperti biasa. Tidak rugi dan terus tumbuh.
No comments:
Post a Comment