Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsyah dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/10), menegaskan, mulai 1 Januari 2011, semua warga, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP, akan sama-sama dibebaskan dari biaya fiskal tersebut.
Saat ini, warga Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dan tidak membawa atau memiliki NPWP diwajibkan membayar fiskal Rp 2,5 juta per orang bagi yang bepergian ke luar negeri dengan pesawat udara.
Pungutan fiskal sebesar Rp 1 juta per orang dikenakan kepada mereka yang pergi ke luar negeri menggunakan angkutan laut. Jika tidak membayar, mereka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
Menurut Iqbal Alamsyah, pembebasan fiskal ini ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat 8e Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Disebutkan, Ditjen Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, pembebasan fiskal hanya terbatas diberikan kepada pemilik NPWP yang hendak bepergian ke luar negeri. Aturan ini dibuat untuk mendorong orang membuat NPWP sekaligus mendorong semakin banyak mereka yang membayar pajak.
”Pembebasan fiskal luar negeri secara penuh ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri. Karena bisa saja mereka yang ke luar negeri itu dalam rangka berobat atau melanjutkan studi,” kata Iqbal.
Jumlah warga Indonesia yang bepergian ke luar negeri terus meningkat. Sedikitnya ada 1.135.906 buku paspor yang dikeluarkan sepanjang tahun 2010 (per Juni)
No comments:
Post a Comment