”Sarana produknya bisa diselenggarakan melalui konsorsium bersama AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) karena cakupan risikonya bukan hanya
Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, asuransi bencana adalah suatu inisiatif yang lazim ada di negara maju. Meski demikian, hingga saat ini, Indonesia belum memilikinya.
”Kami masih dalam taraf mempelajari itu. Saya sudah meminta Ketua Bapepam-LK untuk mempelajari asuransi bencana dan dalam waktu dekat akan dipaparkan di Kementerian Keuangan tentang prinsip asuransi bencananya,” ungkapnya.
Dengan demikian, pada dasarnya pemerintah sudah menyetujui adanya asuransi bencana, termasuk menggunakan dana APBN untuk membayar premi asuransi. Asuransi ini pada prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tetapi yang ini dinamai asuransi bencana.
”Belum bisa dipastikan, apakah ini (premi asuransinya) bisa masuk APBN 2011 atau tidak. Kalau soal urgensinya, bagus sekali kalau kita mempunyai asuransi semacam itu. Namun, mengenai bentuknya, bagaimana klaimnya itu bisa ditarik dengan baik, masih kami pikirkan,” katanya.
Menurut Agus, asuransi bencana itu harus direasuransi ke perusahaan reasuransi dunia yang kuat. ”Karena di Indonesia saya melihat tidak ada yang siap menjalankan reasuransi. Akan dilakukan lewat konsorsium,” ungkapnya.
Pengamat asuransi Ahmad Muhtarom menegaskan tidak setuju jika bencana menjadi obyek asuransi. Sebab, keuntungan dari probabilitas akan diambil oleh perusahaan asuransi, sedangkan ketidakmampuan biaya klaim akan dikembalikan kepada negara.
”Selain itu, kalaupun ada yang mau menerima risiko bencana alam, pasti meminta premi dalam jumlah besar. Di sisi lain, masalah bencana adalah urusan negara untuk melindungi rakyatnya sendiri,” katanya.
No comments:
Post a Comment