Wednesday, October 20, 2010

Buruh Mulai Khawatir Dengan Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Kalangan buruh resah dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka khawatir perlindungan buruh kian lemah bila regulasi baru lebih mengedepankan mekanisme pasar.

Demikian kesimpulan dari pertemuan aktivis serikat buruh berkait evaluasi kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II di Jakarta, Selasa (19/10). Mereka berencana berunjuk rasa menentang revisi dan mendesak implementasi jaminan sosial pada 10 November.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Said Iqbal mengungkapkan, revisi UU Ketenagakerjaan lebih memihak pengusaha. Revisi dinilai diarahkan untuk membebaskan jenis pekerjaan yang dapat diborongkan kepada pihak ketiga, mempermudah syarat kerja kontrak, dan menghapus upah minimum serta dan cuti besar.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Indra Munaswar menyatakan, revisi sangat memprihatinkan karena saat ini saja banyak buruh tidak terlindungi karena pengawasan pemerintah lemah. ”Apalagi kalau amandemen berjalan, eksploitasi buruh semakin parah,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Sahat Butar-Butar menambahkan, buruh sadar Undang-Undang Ketenagakerjaan belum sempurna. Namun, revisi yang sedang terjadi malah menyempurnakan penderitaan buruh.

No comments:

Post a Comment