Pemerintah berharap Kementerian BUMN yang selama ini sudah berperan seperti perusahaan induk mendapat pengecualian dari aturan itu.
Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengungkapkan hal itu seusai membuka diskusi kelompok perbankan BUMN di Yogyakarta, Rabu (27/10).
Diskusi diselenggarakan Komite Kebijakan Publik Kementerian BUMN yang dihadiri antara lain Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, dan Direktur Utama Bank Tabungan Negara Iqbal Latanro.
”Kami berharap Kementerian BUMN yang sudah seperti holding tidak perlu lagi membentuk holding (perbankan) baru. Kami harap masing-masing (bank BUMN) stand alone sesuai segmen mereka masing-masing yang sudah jelas,” ujar Mustafa.
Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI Nomor 8/XVI/ PBI/2006 yang mengatur kepemilikan tunggal perbankan. Regulasi ini mewajibkan satu pihak hanya boleh memiliki satu bank.
Kondisi ini yang membuat Kementerian BUMN mengharapkan pengecualian dari BI. Pendapat ini berlandaskan prinsip hak kedaulatan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali keempat bank tersebut.
Saat ini Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI berkontribusi 40 persen dari portofolio kredit nasional. BRI dan BTN sudah memiliki segmen kuat dalam usaha mikro dan perumahan.
Ekonom M Fadhil Hasan mengungkapkan, dirinya memahami kegelisahan pemerintah terkait peraturan kepemilikan tunggal perbankan tersebut.
Namun, apabila bank BUMN mendapat pengecualian dari bank swasta, hal ini dapat menimbulkan persoalan keadilan. Apalagi, kata Fadhil Hasan, undang-undang tentang penanaman modal menekankan tentang perlakuan yang sama dalam investasi.
No comments:
Post a Comment