Wednesday, October 20, 2010

Pemalsuan Dokumen Di Departemen Keuangan Sudah Biasa

Kementerian Keuangan baru menemukan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang dipalsukan untuk dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, masih banyak yang lainnya karena ditengarai pemalsuan dokumen itu sudah tersebar sejak lama di daerah.

Dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang dipalsukan yang ditemukan di Jawa Barat ini diperkirakan akan digunakan untuk mengelabui pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”(DIPA) yang satu ini sedang dilacak tim gabungan kami bersama penegak hukum. DIPA palsu ini untuk APBN-P (APBN Perubahan) 2010. Saya khawatir ada DIPA palsu lainnya,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (20/10) seusai Rapat Kerja Komisi I DPR, membahas anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI.

Ia menjelaskan, pembuat DIPA palsu memanipulasi tanda tangan pejabat penerbit dokumen DIPA, yakni Dirjen Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Herry Purnomo. Format dokumen juga salah. ”Tanda tangannya palsu, formatnya juga palsu,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemkeu Keuangan Yudi Pribadi menjelaskan, dokumen yang dipalsukan menyangkut dana yang ditransfer ke daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan. Dana ini meningkat dari tahun ke tahun.

Menkeu menegaskan, pembahasan anggaran hanya dilakukan di forum resmi. ”Kalau ada yang menemukan dokumen seperti itu, harap langsung melaporkannya ke itjen kami,” ujar Agus Martowardojo.

Kemkeu telah menyiapkan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat pemalsuan DIPA. ”Ini (aturan) harus ditegakkan. Sebab DIPA itu berdampak luas. Ada 22.000 satuan kerja yang menggunakannya di seluruh Indonesia. Saya takut sebelum DIPA yang ditemukan ini, sudah ada DIPA palsu lainnya,” tutur Menkeu.

Dokumen DIPA sangat penting karena di dalamnya tercantum alokasi anggaran APBN atau APBN Perubahan untuk satu tahun bagi lembaga tersebut.

Wakil Menteri Keuangan Anny Rachmawati menegaskan, DIPA palsu dalam bentuk apa pun tidak akan bisa digunakan untuk mencairkan dana dari Kemkeu. Kemkeu memiliki mekanisme yang dapat menolak dokumen-dokumen anggaran yang dipalsukan, termasuk DIPA.

”Dampak pada anggaran negara tidak ada. Kami memiliki sistem keamanan berlapis agar dapat segera diketahui jika DIPA tertentu bermasalah,” ujar Anny.

Namun, Kemkeu mengkhawatirkan dokumen palsu itu digunakan oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka bisa menjanjikan kepada pemerintah daerah seolah-olah ada anggaran bagi pemerintah daerah yang sudah disetujui pemerintah pusat.

Jika, ada oknum yang mengatasnamakan Kemkeu, yang menyatakan dapat membantu mengurus anggaran, agar dilaporkan kepada Kemkeu dengan alamat Inspektorat Bidang Investigasi (IBI), Gedung Juanda II Jalan DR Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta 10710. Selain itu, dapat menelepon di nomor 021-3454236 dan faksimile 021-3523252 atau melalui surat elektronik: itjenkeu@cbn.net.id.

No comments:

Post a Comment