”Wewenang untuk menetapkan batas penjaminan ada pada pemerintah. LPS hanya memberi masukan dan melaksanakan apa yang diputuskan pemerintah,” tutur Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani pada Konferensi Tahunan International Association of Deposit Insurance di Tokyo, Jepang, Rabu (27/10).
Diakui, dengan menaikkan batas maksimum simpanan yang dijamin dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar, risiko yang ditanggung LPS menjadi lebih berat.
”Batas yang dijamin kan naik 20 kali lipat, sementara LPS tidak boleh menaikkan premi yang harus dibayar bank,” ujar Firdaus.
Ia berpendapat, kalaupun batas maksimum simpanan yang dijamin diturunkan, harus dilakukan bertahap. Hal ini untuk menjaga keberadaan para nasabah besar. ”Mungkin diturunkan, dari Rp 2 miliar ke Rp 1 miliar. Tidak bisa drastis ke Rp 100 juta, seperti awal,” katanya.
Untuk periode 15 Oktober 2010-14 Januari 2011, ketentuan penjaminan ditetapkan, maksimum simpanan yang dijamin Rp 2 miliar, adapun tingkat suku bunga maksimum 7 persen untuk simpanan di bank umum dalam rupiah dan 2,75 persen untuk simpanan dalam valuta asing. Untuk Bank Perkreditan Rakyat, suku bunga yang dijamin maksimum 10,25 persen.
Pemerintah menaikkan batas maksimum simpanan yang dijamin sejak dua tahun lalu, yakni dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi krisis keuangan global dengan menjaga agar dana nasabah-nasabah besar tidak ditarik dari perbankan nasional.
Sekarang situasi perekonomian dunia dinilai sudah mulai stabil. Negara yang saat terjadi krisis keuangan global tahun 2008 memberlakukan penjaminan simpanan secara penuh kini mengubah kebijakannya menjadi penjaminan secara terbatas atau menurunkan batas maksimal simpanan yang dijamin.
No comments:
Post a Comment