Sunday, October 24, 2010

BI Susun Peraturan Bunga Kredit Perbankan

Bank Indonesia masih menyusun aturan tentang keharusan bank mengumumkan suku bunga dasar kredit. Setelah selesai disusun, aturan itu segera diberlakukan. Bank-bank yang menolak mengumumkan suku bunga dasar kredit akan dijatuhi sanksi.

Namun, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menolak menyebutkan bentuk sanksi tersebut.

”Tunggu saja, aturannya sedang disusun. Harapannya, tahun ini sudah bisa,” kata Halim di sela-sela pembukaan pameran properti di Jakarta, Sabtu (23/10).

Menurut Halim, peraturan keharusan bank mengumumkan suku bunga dasar tersebut untuk meningkatkan keterbukaan dan membuat persaingan antarbank lebih sehat.

Masyarakat akan mengetahui bank yang menawarkan suku bunga lebih kompetitif. Selain itu, suku bunga ini akan menunjukkan kondisi perbankan secara keseluruhan.

Suku bunga dasar kredit (prime lending rate) juga dapat dijadikan sebagai sistem peringatan dini bagi masyarakat ataupun pemerintah mengenai kondisi ekonomi terakhir.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya bank yang keberatan dengan keharusan memublikasikan suku bunga dasar kredit, Halim mengatakan, ”Keberatan atau takut bersaing? Kita lihat tujuan mengumumkan itu untuk apa.”

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 5 Oktober 2010 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate (suku bunga acuan) pada tingkat 6,5 persen.

Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengatakan, BRI tidak ada masalah untuk mengumumkan suku bunga dasar kredit kepada publik.

”Justru efeknya lebih bagus sehingga masing-masing bank akan kelihatan besaran suku bunganya,” katanya. Pengumuman suku bunga dasar kredit akan memicu persaingan antarbank.

Namun, kata Ali, persaingan itu diyakini akan memicu ke arah efisiensi perbankan yang lebih baik. Dalam komponen suku bunga kredit, ada unsur biaya dana, suku bunga, dan pengeluaran.

Tidak bisa dibandingkan

Kinerja BRI menunjukkan, per semester I-2010 berhasil membukukan laba Rp 4,318 triliun. Aset per akhir Juni 2010 sebesar Rp 319,9 triliun.

Beberapa waktu lalu, Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A Sentausa menyebutkan, suku bunga kredit antarbank tidak bisa dibandingkan.

”Nah, ini malah antarbank dibandingkan. Perlu panduan yang jelas agar pemahamannya sama. Diduga, aturan publikasi suku bunga ini agar suku bunga bank tidak naik setelah penerapan aturan loan to deposit (LDR) dan giro wajib minimum (GWM). Ibaratnya, kontrol bunga oleh pasar dan pesaing,” kata Sentot.

Publikasi suku bunga dasar kredit yang nantinya harus diumumkan adalah suku bunga dasar yang ditetapkan bank sebelum memasukkan komponen premi risiko.

Mulai 1 November 2010, bank wajib memiliki GWM dalam rupiah sebesar 8 persen dari dana pihak ketiga dalam rupiah. Sedangkan mulai 1 Maret 2011, perbankan wajib memiliki LDR pada kisaran 78 persen-100 persen.

1 comment:

  1. bank adira kenapa suku bunganya mahal dan masih ada denda bagi yg bayar kriditnya telat slamet

    ReplyDelete