Hingga saat ini, Bapepam-LK baru mencatat efek yang ditempatkan PT Natpac Asset Management (NAM) di Bank Kustodi sebesar Rp 53 miliar dari Rp 407 miliar rupiah kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola NAM.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, Rabu (20/10), mengatakan, batas waktu pemindahan efek tersebut harus dilakukan NAM sebelum 15 April 2011.
”Kalau sampai 15 April mereka tidak melakukan penyesuaian, bisa keluar dari industri ini,” kata Djoko. Dia menyampaikan hal itu terkait kekacauan pengelolaan dana investasi berbentuk kontrak bilateral atau KPD yang dilakukan NAM.
Namun, Bapepam-LK tidak bisa melakukan intervensi terlalu dalam terkait perjanjian KPD antara NAM dan nasabah, terkecuali ada pengaduan.
Djoko mengimbau, jika nasabah NAM tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, para nasabah bisa menyelesaikan masalah ini secara perdata.
Nasabah juga bisa mengadukan kepada pihak kepolisian dan Bapepam-LK akan membantu memberikan data. Belakangan ini NAM mengalami masalah dengan produk KPD yang dikelolanya karena tersangkut di perusahaan yang terafiliasi dengan NAM. Akibatnya, pembayaran imbal hasil pada nasabah macet.
Komisaris Utama NAM Marusaha Lumban Gaol menawarkan solusi restrukturisasi dengan mengganti underlying asset atau aset jaminan produk KPD dari surat sanggup (promissory note) dan convertible bond yang diterbitkan perusahaan induk, Natpac Graha Arthamas, ke exchangeable bonds yang juga akan diterbitkan perusahaan induk.
”Kami sedang melakukan restrukturisasi. Kami siapkan exchangeable bonds sebagai underlying yang baru. Kami tawarkan dulu ini kepada investor,” ujar Marusaha. NAM menawarkan kepada nasabah membeli produk baru berupa reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Produk ini sedang dirancang, dan diperkirakan akan menggunakan underlying asset proyek jalan tol yang dibangun PT Marga Hanurata Intrinsic yang merupakan perusahaan terafiliasi.
Namun, Djoko mengatakan, pemindahan itu tidak serta-merta bisa dilakukan karena kedua produk tersebut memiliki karakter yang berbeda. ”Kalau mereka mau memindahkan ke RDPT tak bisa langsung dananya dipindahkan. Mereka harus buat produk dulu, baru kemudian ditawarkan ke nasabahnya,” ujar Djoko.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus memeriksa NAM. Djoko menyampaikan, ada kemungkinan izin manajer investasi NAM dicabut sebelum April jika dalam batasan waktu yang sudah ditetapkan Bapepam-LK, NAM tidak bisa melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan VA3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
”Izin manajer investasi mereka bisa saja kami cabut kalau sebelum April mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak bisa menunjuk direksi, bisa dicabut,” kata Djoko.
Marusaha juga membantah pemberitaan yang menduga NAM telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah senilai Rp 291,2 miliar. Pihaknya tetap mengelola dana KPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal.
”Dulu kami memang ada sedikit masalah dengan pengelolaan KPD, tetapi bukan berarti penyelewengan. Sekarang kami sedang melakukan restrukturisasi KPD agar memiliki underlying asset seperti yang ditentukan otoritas pasar modal,” kata Marusaha. NAM adalah perusahaan investasi yang 98,5 persen sahamnya dimiliki PT Natpac Graha Arthamas, sisanya 1,5 persen dimiliki perseorangan
No comments:
Post a Comment