Wednesday, October 20, 2010

Lima Bank Dilibatkan Pemerintah Dalam Menyalurkan Kredit Likuiditas

Pemerintah melibatkan lima bank badan usaha milik negara, swasta, dan bank pembangunan daerah sebagai penyalur fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada akhir Oktober 2010. Diharapkan, penyerapan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan lebih efektif.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (18/10), mengharapkan, dengan menggandeng lima bank, penyerapan anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dapat optimal dalam tiga bulan terakhir 2010.

Pola FLPP mulai diterapkan 1 Oktober 2010, menggantikan pola lama subsidi perumahan yang berlaku sejak 2008. Alokasi anggaran untuk FLPP 2010 sebesar Rp 2,68 triliun dengan target untuk 70.000 rumah.

Suharso menjelaskan, perbankan yang dijajaki untuk kerja sama penyaluran FLPP adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, bank swasta besar, dan bank syariah.

Saat ini anggaran untuk FLPP bersumber dari pemerintah dan Bank Tabungan Negara (BTN). Komposisi pembiayaan pemerintah dan BTN adalah 60 persen banding 40 persen.

Dari hasil evaluasi, menurut Suharso, BTN, yang menjadi pionir dalam penyaluran FLPP, diperkirakan sampai akhir tahun hanya bisa menyerap anggaran pemerintah Rp 1,7 triliun.

Oleh karena itu, penyaluran sisa anggaran FLPP Rp 900 miliar akan dioptimalkan melalui kerja sama dengan perbankan lain.

Menurut Direktur Utama BTN Iqbal Latanro, penyerapan anggaran FLPP dari pemerintah oleh BTN dalam watu tiga bulan yang tersisa sebesar Rp 1,7 triliun sudah merupakan prestasi.

Penyaluran dana selebihnya, menurut Iqbal, masih bisa dilanjutkan BTN pada awal tahun depan.

Subsidi perumahan dengan pola FLPP berupa subsidi suku bunga kredit. Dengan FLPP, suku bunganya tetap (fixed rate), yaitu 8,15-9,95 persen dalam tenor 15 tahun.

Adapun verifikasi kelayakan konsumen yang berhak mendapatkan subsidi dilakukan sepenuhnya oleh bank penyalur.

Sebelumnya, subsidi perumahan diberikan melalui subsidi uang muka, yakni Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan selisih bunga KPR 7-9,85 persen untuk empat hingga delapan tahun.

Subsidi tersebut diberikan untuk rumah sederhana susun, dahulu disebut rumah susun sederhana milik, untuk masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 4,5 juta per bulan. Selain itu, rumah sejahtera tapak, dulu rumah sederhana sehat (RSH), untuk masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 2,5 juta per bulan.

Untuk tahap peralihan dari pola subsidi lama ke pola FLPP, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 416 miliar.

Menghimpun dana

Guna memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat, Menteri Perumahan Rakyat mengharapkan, penghimpunan dana perumahan dapat segera diterapkan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, PT Jamsostek, TNI, dan perbankan lainnya.

Menurut Group Head Mortgage and Housing Bank DKI Fermiyanti, pihaknya masih menjajaki pola FLPP. Pelaksanaan pola ini membutuhkan sejumlah persiapan, antara lain dokumen-dokumen perjanjian kerja sama operasional.

Sementara soal komposisi pembiayaan perumahan, menurut Fermiyanti, akan dirundingkan dengan pemerintah. ”Tantangannya adalah menjaga suku bunga kredit tetap stabil dalam tenor 15 tahun,” ujarnya.

Untuk menyiapkan pendanaan jangka panjang, menurut Fermiyanti, pihaknya mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan obligasi berjangka panjang, selain kerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finance.

Fermiyanti mengakui, Mortgage and Housing Bank DKI masih menghentikan penyaluran kredit rumah bersubsidi. ”Ini bagian dari prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Pada 2010, pemerintah menargetkan total penyaluran subsidi perumahan untuk 150.000 rumah sederhana tapak dan 30.000 rumah susun.

Tahun 2009, anggaran subsidi dari pemerintah Rp 2,5 triliun, sedangkan dana yang terserap hanya Rp 900 miliar untuk 90.000 rumah.

Sosialisasi lemah

Menurut pengamat properti Panangian Simanungkalit, belum diikutinya pola FLPP oleh perbankan menunjukkan bahwa sistem pembiayaan ini belum dipahami oleh pemangku kepentingan, baik perbankan maupun pengembang.

Oleh karena itu, ia pesimistis target penyaluran subsidi sebanyak 70.000 unit dengan pola FLPP bisa terlaksana tahun ini.

”Terobosan pembiayaan itu harus segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang optimal kepada pemangku kepentingan,” ujar Panangian menyarankan.

Guna mendorong penyerapan anggaran FLPP, menurut dia, pemerintah sebaiknya tetap melanjutkan pola lama subsidi. Pola lama subsidi memiliki kelebihan, yakni bantuan uang muka rumah kepada konsumen.

No comments:

Post a Comment