Evaluasi tersebut, menurut Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (PUPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan Heriyanto Marwoto, di Jakarta, Kamis (7/10), untuk memastikan perusahaan perikanan tangkap terpadu membangun unit pengolahan ikan (UPI). ”Jika UPI tidak dibangun, izin usaha akan dicabut,” kata Marwoto.
Pada tahap awal, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Victor Nikijuluw, proses evaluasi dilakukan terhadap 300 perusahaan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat laporan, banyak perusahaan perikanan tangkap terpadu yang tidak membangun UPI. Di Natuna, misalnya, UPI yang dibangun hanya hanya berupa gudang kosong.
Padahal, kewajiban membangun UPI dimaksudkan agar hasil tangkapan didaratkan dan diolah di dalam negeri sehingga meningkatkan nilai tambah produk perikanan di dalam negeri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap mensyaratkan, perusahaan swasta yang memiliki kapal penangkap ikan dengan jumlah tonase kapal minimal 2.000 gross ton (GT) wajib memiliki UPI atau bermitra dengan UPI dalam negeri.
Tanggal 3-27 Oktober, petugas dari badan pengawas keamanan mutu produk makanan dan obat (Food and Drug Administration) AS melakukan uji mutu atas 15 UPI di Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi Soen’an Hadi Poernomo, pemeriksaan oleh FDA AS itu untuk memastikan produk perikanan asal Indonesia yang diekspor ke AS sesuai standar keamanan AS.
Tahun 2009, ekspor hasil perikanan ke AS 155.800 ton dengan nilai 944.4 juta dollar AS.
Hingga awal Oktober 2010, tercatat ada 2.741 perusahaan perikanan dengan total 5.417 kapal. Padahal, pada tahun 2007 hanya ada 33 perusahaan dengan sekitar 4.000 kapal.
Saat ini, hanya ada 600 unit UPI yang memiliki sertifikat sertifikat kelayakan pengolahan.
No comments:
Post a Comment