Wednesday, October 20, 2010

Pelanggaran Penggunaan Anggaran Masih Banyak Terjadi

Pelanggaran anggaran masih terus terjadi dengan beragam modus. Kali ini Kementerian Keuangan menerima keluhan adanya pemalsuan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Padahal, dokumen itu menjadi basis pengalokasian dan pencairan anggaran.

Pemalsuan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dipublikasikan seiring terbitnya pengumuman Kementerian Keuangan Nomor Peng-1/SJ.6/2010 tentang Antisipasi Praktik Penipuan Dokumen Anggaran.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pribadi, temuan adanya dokumen DIPA palsu kini masih diproses di Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

”Kami masih mendalaminya. Jika sudah ada kemajuan, kami akan jelaskan kepada masyarakat tentang temuan ini,” ujar Yudi di Jakarta, Selasa (19/10).

Dijelaskan, penyimpangan terkait dokumen DIPA itu menyangkut pihak-pihak yang terlibat pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN dan APBN-Perubahan.

Dokumen DIPA yang dipalsukan itu antara lain soal dana transfer ke daerah atau yang menjadi bagian dari dana perimbangan keuangan. Dana ini jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.

Guna mengingatkan agar tidak terjadi penipuan, Kementerian Keuangan menegaskan, seluruh pembahasan RUU APBN atau APBN-Perubahan tidak pernah dilakukan di luar forum resmi, dan keputusan dilakukan di DPR.

Informasi resmi tentang alokasi dana transfer ke provinsi, kabupaten, atau kota hanya diberikan setelah Rapat Paripurna DPR Pengesahan RUU APBN atau APBN-P menjadi undang- undang. Adapun alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan disampaikan melalui peraturan pemerintah.

Oleh karena itu, kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota hendaknya tidak melayani segala bentuk penawaran dari pihak-pihak atau oknum tertentu terkait anggaran meskipun oknum tersebut mengklaim dapat mengurus atau meningkatkan dan memperjuangkan anggaran suatu kementerian, lembaga, atau daerah.

Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan, adanya DIPA palsu merupakan bentuk dari praktik jual-beli jasa calo anggaran.

Oleh karena itu, kata Yuna, harus diselidiki apakah terbitnya DIPA palsu itu melibatkan oknum di Kementerian Keuangan atau tidak. Hal ini karena sebelum DIPA keluar, alokasi anggaran untuk setiap satuan kerja sudah jelas peruntukkannya.

”Aktornya juga bisa melibatkan kontraktor daerah yang mau mendapatkan proyek. Mereka berani menyediakan dana talangan asalkan proyeknya jatuh ke tangan mereka,” ujarnya.

Ditegaskan, ada dua pos anggaran yang perlu diwaspadai. Dua pos itu adalah Dana Penguatan Infrastruktur Daerah dan Prasarana Daerah (DPIPD) dan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal (DPDF) serta Percepatan Pembangunan Daerah (PPD).

Dua pos anggaran ini baru muncul tahun 2010. Yuna menilai, peruntukan dua pos anggaran ini tidak didasarkan pada indikator yang jelas atau menyimpang dari asas dana perimbangan.

”Berbeda dengan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Alokasi untuk DPIPD, DPDF, dan PPD itu hanya keluar dari hasil lobi,” kata Yuna.

Alamat melapor

Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Keuangan ditegaskan, apabila ada oknum yang mengaku pegawai atau mengatasnamakan Kementerian Keuangan, yang menyatakan dapat membantu pengurusan anggaran kementerian dan lembaga maupun daerah, agar dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Laporan dapat disampaikan melalui IBI, Gedung Juanda II, Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta 10710.

Pelapor juga dapat menyampaikan melalui telepon 021- 3454236 dan faksimile 021- 3523252, atau melalui surat elektronik yang beralamatkan itjenkeu@cbn.net.id.

No comments:

Post a Comment