Wednesday, October 27, 2010

Dana Tambahan Bencana Nasional Sangat Diperlukan

Banyaknya bencana alam yang melanda Indonesia dalam dua hari terakhir ini mendorong Kementerian Keuangan meminta persetujuan Badan Anggaran DPR RI untuk mendapatkan tambahan dana tanggap darurat sebesar Rp 150 miliar.

Hal itu dilakukan karena dana tanggap darurat yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tinggal tersisa Rp 50 miliar dan dikhawatirkan tidak akan mencukupi.

”Dalam hari-hari ini, kami akan mengusulkan tambahan dana on call (setiap saat bisa dipakai dalam kondisi darurat) BNPB kepada DPR sebesar Rp 150 miliar. Saat ini, dana on call yang dipegang BNPB sebesar Rp 50 miliar,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati di Jakarta, Rabu (27/10).

Menunggu persetujuan DPR

Menurut Anny, dana penanggulangan bencana alam yang tersedia dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2010 mencapai Rp 3,9 triliun.

Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,9 triliun di antaranya akan digunakan untuk anggaran tanggap darurat pada bencana alam yang terjadi beberapa waktu lalu.

”Dengan demikian, masih ada dana penanggulangan bencana alam yang tersisa sekitar Rp 2 triliun,” ungkapnya.

Dana Rp 2 triliun itu masih ada di kas Kementerian Keuangan (Kemkeu), belum ditransfer ke BNPB. Kalau mau dialihkan ke BNPB, harus ada izin dulu dari DPR.

Bencana alam yang menyebabkan jatuhnya banyak korban antara lain gempa bumi berkekuatan 7,2 skala Richter yang diikuti tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Senin.

Jumlah korban tsunami di Mentawai sekitar 282 orang tewas dan 500 orang lebih dinyatakan hilang. Kemudian, Selasa, Gunung Merapi di Yogyakarta meletus. Sementara ini sudah ada 30 korban tewas.

Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menegaskan, tidak alasan bagi pihaknya untuk menahan-nahan persetujuan tambahan dana tanggap darurat itu.

Meski demikian, dia masih menunggu usulan resmi dari Kemkeu sebelum memberikan persetujuan.

”Kalau usulannya sudah masuk, kami akan langsung menyetujui. Kemkeu dapat menggunakan dana di pos anggaran 99, yang terdiri atas dana tanggap darurat yang dapat digunakan untuk kepentingan darurat, meskipun sebelum penggunaannya harus ada persetujuan dari DPR,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengungkapkan, pemerintah harus segera menangani bencana tsunami di Mentawai dan letusan Gunung Merapi tersebut karena banyak masyarakat yang menantikan bantuan dari pemerintah.

”Menteri Keuangan perlu cepat merespons dari sisi anggaran untuk bencana,” ujarnya. Dana tanggap darurat di dalam APBN sudah pernah digunakan sebelumnya saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Dana itu digunakan antara lain untuk gempa di Aceh yang dicairkan pada tahun 2008 sebesar Rp 7 triliun, gempa di Padang Rp 5,1 miliar pada tahun 2009, dan gempa di Yogyakarta pada tahun 2006 sebesar Rp 1,075 triliun.

Dalam Rancangan APBN tahun 2011, dana tanggap darurat atau bencana telah disepakati DPR dan pemerintah sebesar Rp 4 triliun

No comments:

Post a Comment