Soal kenaikan tarif dasar listrik (TDL) itu diatur dalam Pasal 8 Ayat 2b RUU APBN 2011. Pasal ini menyebutkan, TDL tetap dinaikkan pada tahun 2011.
Beberapa anggota DPR menyatakan protes atas keberadaan pasal tersebut karena dinilai bertentangan dengan hasil pembahasan di Komisi VII DPR dan Badan Anggaran DPR.
”Ini masalah serius. Perlu diungkap siapa yang telah memasukkan pasal ini. Apakah pihak pemerintah atau dari dalam internal DPR sendiri,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Effendi Simbolon.
Pemimpin Sidang Paripurna DPR Priyo Budi Santoso pada akhirnya mencabut keberadaan Pasal 8 Ayat 2b yang mengatur tentang kenaikan TDL tersebut.
Keputusan pimpinan sidang itu langsung disetujui peserta sidang. Akan tetapi, penghapusan pasal itu tidak serta-merta memuaskan semua anggota DPR.
Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Dewi Aryani, menegaskan, orang yang sengaja memasukkan pasal tentang kenaikan TDL itu harus ditindak keras. ”Sebaiknya DPR meminta aparat hukum untuk menangkap pelakunya,” katanya.
Sebelumnya, pada September 2010, Kementerian Keuangan memperingatkan bahwa penolakan pada rencana kenaikan TDL sebesar 15 persen pada tahun 2011 akan menimbulkan beban baru terhadap APBN.
Jika TDL tidak jadi dinaikkan, harus ada pemangkasan anggaran pada kementerian dan lembaga bukan kementerian.
”Kalau kenaikan TDL tidak bisa dilakukan, akan ada risiko. Kami akan cenderung mengurangi anggaran dari KL (kementerian dan lembaga bukan kementerian) sehingga KL dapat berhemat dan dapat memahami beban yang muncul akibat tidak bisa mengatasi masalah energi. Yang kami minta adalah mengurangi anggaran, terutama anggaran rutin,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Kementerian Keuangan tidak berniat menambah utang untuk menutup subsidi listrik. Karena pemerintah ingin menjaga APBN tetap sehat, salah satunya ditandai oleh defisit APBN yang tetap dipertahankan sesuai rencana awal, yakni 1,8 persen dari produk domestik bruto.
”Tentu akan ada yang berpikir, kalau TDL tidak naik, akan timbul risiko. Kami di Kementerian Keuangan tetap berusaha meyakinkan DPR bahwa kita perlu penyesuaian. Kalau tidak bisa dilakukan, kami harus sepakat bahwa upaya-upaya penghematan dan kombinasi energi input dapat terwujud. Kami tidak ingin dilimpahkan ke risiko fiskal dengan tambah utang,” ujarnya.
Pada awalnya, pemerintah mengusulkan kenaikan TDL pada tahun 2011 sebesar 15 persen. Usulan itu disampaikan melalui Rancangan APBN 2011.
Tujuan kenaikan TDL untuk menjaga agar anggaran pemerintah tetap sehat. Anggaran subsidi menjadi masalah besar karena komposisinya mencapai 30 persen dari total anggaran belanja negara setiap tahun.
Menurut Agus, pemerintah juga mengalokasikan dana cadangan Rp 10 triliun dalam APBN 2011, yang akan digunakan jika kinerja PT PLN buruk.
Jika kinerja PLN buruk, pemerintah harus mengalokasikan dana tambahan untuk menutup subsidi listrik tahun 2011 yang dipastikan bisa melonjak karena opsi kenaikan TDL tahun depan telah ditolak DPR.
No comments:
Post a Comment