Gugatan US$ 250 juta yang melibatkan grup media Malaysia, Astro serta konglomerat Indonesia dalam Grup Lippo tidak berakhir di Singapura, namun berlanjut ke Hong Kong. Pengadilan tinggi setempat kemarin memerintahkan untuk menangguhkan klaim Astro senilai US$ 44 juta.
Sebelumnya saat kasus ini dibawa dalam arbitrase di Singapura, Astro memenangkan US$ 250 juta atas Lippo. Perselisihan dimulai dua tahun oleh joint venture saluran televisi berbayar antara Astro dan anak perusahaan Lippo, First Media. Keduanya memulai joint venture pada 2006.
Singapore International Arbitration Centre telah memenangkan Astro lima kali antara Mei 2009 hingga Agustus 2010. Astro mendapat US$ 250 juta berdasarkan kesepakatan. Kemudian, perusahaan asal Malaysia ini mendatangi Hong Kong untuk mengajukan klaim atas aset Lippo. Pada 2010 Astro menerima persetujuan untuk melakukan gugatan klaim di pengadilan Hong Kong.
Kasus pun tetap bergulir di sana. Pertama, pengadilan tinggi setempat mengabulkan arbitrase awal pada 2012 saat First Media melancarkan tekanan atas kasus yang melibatkan keduanya. Kasus memuncak tahun lalu. Pada Oktober silam, pengadilan banding menetapkan Astro hanya memiliki hak 0,3 persen dari US$ 250 juta, yaitu US$ 750 ribu.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Kepala Sundaresh Menon, pengadilan banding menemukan tiga dari delapan unit di bawah manajemen Astro yang mengajukan klaim terhadap Lippo tidak masuk dalam kesepakatan arbitrase. Namun pada hari yang sama, di Hong Kong Astro berhasil mengajukan permohonan penyitaan terhadap pinjaman senilai US$ 44 juta yang dilakukan First Media pada 2011 kepada induk perusahaan, AcrossAsia. Melalui persetujuan permohonan tersebut, Astro mendapat hak atas pinjaman itu.
Namun keputusan tersebut ditangguhkan pekan lalu setelah pengadilan Hong Kong menyatakan harus melalukan penilaian atas keputusan yang dikeluarkan pengadilan banding Singapura. Selain itu, pengadilan Hong Kong pun akan mempelajari dampak dari keputusan itu terhadap klaim keseluruhan Astro di Hong Kong kepada Lippo.
"Ketidakadilan akan terjadi apabila debitur dan pihak yang melakukan penyitaan harus membayar dan akhirnya tidak bisa pulih dari Astro, yang memang tidak mendirikan usaha di Hong Kong," kata hakim pengadilan tinggi Hong Kong, Mimmie Chan dalam keterangannya kemarin.
Meski kasus tersebut sudah menyita terlalu banyak waktu, ia menyebut First Media memiliki prospek baik untuk memenangkan arbitrase.
No comments:
Post a Comment