Beragam alasan orang tertarik ikut investasi emas. Selain bagi hasilnya dianggap tinggi, juga embel-embel syariah menjadikan nasabah orang merasa aman. Salah satunya yang dialami oleh Ramzi Ashari Slawat. Perkenalannya dengan Pt. Gold Bulllion ini dimulai sekitar tahun 2013. Saat itu dia sedang berada Bank Mega Syariah Cabang Depok. Nah, di salah konter Bank Mega Syariah, dia menemukan brosur investasi yang ditawarkan ole PT. Gold Bullion.
"Saya langsung tertarik karena dalam brosurnya ada gambar sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata dia saat di Mapolda Jakarta 3 Mei, 2014.
Ia pun mencari informasi lebih lengkap soal investasi yang ditawarkan oleh PT. Gold Bullion. Hatinya semakin yakin, setelah pihak PT. Glod Bullion mengatakan selain sudah mempunyai sertifikast syariah, juga ada orang dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang akan mengawasi operasional perusahaan investasi ini.
"Saya pikir bagus benar ini perusahaan. Selain syariah, juga menempatkan orang Dewan Syariah Nasional (DSN) di perusahaannya," ujarnya.
Ramzi pun akhirnya memutuskan untuk bergabung. Investasi awal, dia cuman investasi minimal sekitar Rp 70juta untuk 100 gram emas. Selama empat bulan pertama dari Oktober 2012 pembayaran bagi hasil sebesar 2,5 persen lancar. Namun empat bulan berikutnya gelagat PT Gold Bullion tak sehat sudah tampak. Uang bagi hasil sama sekali tak dibayarkan kepada nasabah.
No comments:
Post a Comment