Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan saat ini masih banyak aset BUMN yang tak punya kejelasan status. Total aset yang menggantung tersebut nilainya sekitar Rp 50 triliun.
Menurut Dahlan, aset yang tak jelas ini berasal dari suntikan dana pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) atau aset kepada Kementerian di masa lalu. "Setelah itu diserahkan dan dikelola oleh BUMN, tapi hingga saat ini status hukumnya belum jelas," kata Dahlan setelah memimpin rapat di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Juli 2014.
Dahlan mencontohkan pembelian kapal oleh Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah dihibahkan kepada Djakarta Lloyd. "Itu belum tentu disahkan menjadi milik Djakarta Lloyd, tetapi sudah dipakai dan membuat kerugian serta menimbulkan pajaknya."
Memperjelas status aset semacam itu, kata Dahlan, bukan perkara gampang. Alasannya, dalam Undang-Undang BUMN disebutkan bahwa setiap aset yang masuk ke BUMN harus dinilai. "Masalahnya, banyak aset tersebut yang sudah terlalu lama sehingga nilainya sudah turun dan bahkan tak bernilai," tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, BUMN kelak tak akan lagi meminta PMN dalam bentuk aset dan barang, melainkan hanya penugasan. Selain itu, PMN yang diterima harus yang otomatis. Artinya, jika PMN naik, dana penjaminnya juga harus naik seperti pada kasus Askrindo. Yang terakhir adalah PNM bekas-bekas proyek lama diserahkan ke BUMN.
No comments:
Post a Comment