Perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia, Selasa, 1 Juli 2014. Gugatan ini terkait larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014 yang berdampak pada penghentian kegiatan produksi perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan langkah ini diambil setelah upaya pembicaraan dengan pemerintah selama enam bulan terakhir terkait larangan ekspor belum juga selesai. “Kami dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan, hak-hak, serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi,” kata Martiono dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2014.
Martiono menyatakan bea keluar dan larangan ekspor konsentrat tembaga bertentangan dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership mengharapkan mendapat putusan sela yang mengizinkan perseroan mengekspor konsentrat lagi sehingga kegiatan pertambangan di Batu Hijau bisa dioperasikan kembali.
Pada 5 Juni 2014, perusahaan mengumumkan telah menghentikan kegiatan produksi di tambang Batu Hijau. Saat ini tambang tembaga dan emas Batu Hijau berada dalam tahap perawatan dan pemeliharaan seiring terus dilakukannya upaya penyelesaian masalah ekspor.
Pemerintah melarang ekspor bijih mineral dan mengenakan bea keluar tinggi atas ekspor konsentrat tembaga untuk mendorong pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Selain masalah bea keluar, hingga saat ini pemerintah belum juga menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk Newmont.
No comments:
Post a Comment