Sebuah pabrik rokok ilegal yang berada di kawasan industri Candi Ngaliyan, Semarang dipaksa tutup oleh Direktorat Jenderal Beda dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Pabrik rokok ilegal tersebut beromzet miliaran rupiah yang sudah beroperasi hampir 1,5 tahun.
“Kami berhasil menutup pabrik rokok per tanggal 24 Juni kemarin. Kami temukan 1,5 juta batang rokok yang siap diedarkan, barang itu diamankan,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Ardiyanto di Semarang, Jumat (4/7/2014).
Menurut Ariyanto, sejumlah rokok yang diamankan adalah rokok yang tidak bermerek. Rokok-rokok tersebut diproduksi dari empat unit usaha industri di sebuah pabrik tersebut.
Setiap mesin produksi mampu memproduksi 1.200 batang rokok per menit. Jika pabrik itu memiliki empat mesin produksi, maka bisa menghasilkan 4.800 batang rokok per menit. Akibat pabrik ilegal ini, negara dirugikan miliaran rupiah, karena perusahaan tersebut sudah beroperasi lebih dari setahun.
“Petugas kami juga telah mengamankan seorang tersangka berisial GS (35) pemilik sekaligus penanggung jawab operasional pabrik,” papar Ariyanto. Pihaknya pun saat ini masih menimbang berapa jumlah keseluruhan produk rokok ilegal yang dihasilkan. Menurut perkiraan bea cukai, rokok yang diproduksi mencapai 378 juta batang.
“Dengan produksi sebesar itu, negara rugi Rp 92 miliar dari hasil cukai yang tidak dibayarkan pada negara,” tambahnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memproduksi rokok jika sudah ada pesanan. Bahkan, merek rokok pun dibuat sesuai pesanan.
Kini, pelaku GS sudah diamankan aparat kepolisian Semarang. Tersangka diancam pidana sesuai Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
makasih gan info nya,,,
ReplyDeleteDaftar Harga dan Spesifikasi Mesin Terbaru