Menjelang Lebaran, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai mensosialisasikan kepada para pengusaha agar lebih awal memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia ini juga menjelaskan kriteria tenaga kerja yang berhak menerima THR.
"Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih," jelas Muhaimin kepada awak media usai acara kunjungan kerja dan buka puasa bersama dengan direksi dan pengurus PTPN X di PG Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto, Kamis (3/7/2014)
Lebih detail Muhaimin memaparkan, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.
"Kalau kurang dari 12 bulan masa kerja, penghitungan THR-nya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," paparnya. Pria yang akrab disapa cak Imin ini menambahkan, para pengusaha juga berhak mengatur pembayaran THR keagamaan dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB). Namun, cak Imin menegaskan, peraturan yang dibuat pengusaha harus lebih baik dari ketentuan pemerintah.
"Jika ternyata lebih baik dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," imbuhnya. Selain terkait dengan pembayaran THR keagamaan, surat edaran Kemenakertrans juga menghimbau kepada gubenur, bupati dan walikota agar mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama.
"Mudik bersama ini dilakukan untuk meringankan dan mempermudah para pekerja dan keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Sehingga, para gubernur, bupati dan walikota agar segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014," pungkasnya.
Selain ditukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia, surat edaran dari Kemenakertrans juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Ketua Umum DPN Apindo, Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja di seluruh Indonesia.
Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
No comments:
Post a Comment