Awal Bulan November 2014, pemerintah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera ke ratusan rumah tangga di Ibukota. Presiden dan beberapa menteri Kabinet Kerja turut meluncurkan kartu "sakti" tersebut di beberapa titik yang umumnya di Kantor Pos.
Mengapa disebut kartu "sakti"? Karena kartu tersebut berupa sim card operator telekomunikasi yang terkoneksi dengan layanan uang elektronik atau e-money dari salah satu bank BUMN. Sehingga, penerima kartu tersebut dapat bertransaksi menggunakan telepon seluler ataupun menarik uang tunai di lokasi-lokasi yang ditunjuk.
Konsep e-money ini sendiri mulai dijalankan sejak tahun 2008 yang lalu oleh perbankan dan operator telekomunikasi. Mengantisipasi layanan ini, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai e-money di tahun 2009 dan kemudian diperbaharui di tahun 2014.
BI meyakini, konsep e-money dapat mendukung gerakan financial inclusion yang bertujuan untuk memperkenalkan konsep/prinsip perbankan kepada masyarakat yang belum mendapatkan atau belum menggunakan fasilitas perbankan. Selain itu, konsep ini juga mendorong gerakan less cash society yang berguna untuk menurunkan frekuensi dan nominal transaksi secara tunai.
Saat ini, setidaknya ada dua pelaku besar dalam hal e-money,yaitu perbankan dan operator telekomunikasi. Hingga tahun 2014, BI telah mengeluarkan lisensi kepada 18 perusahaan, yang umumnya bergerak di bidang perbankan dan operator telekomunikasi, sebagai penerbit dari uang elektronik itu.
Tentu saja, perbankan dan operator telekomunikasi yang (pernah) mesra dengan konsep sms-banking dan internet banking, menjadi berkompetisi dalam layanan e-money. Pemerintah sebagai regulator juga terlihat masih "membiarkan" kompetisi ini berjalan karena memang belum ditemukan bisnis model yang sesuai untuk layanan e-money di Indonesia.
Kebebasan dari "pembiaran" ini membuat operator telekomunikasi dapat dikatakan mati-matian berjuang meraih keuntungan dari e-money. Mereka harus bersaing dengan perbankan yang relatif lebih unggul dalam pengalaman pengelolaan uang dan transaksi pembayaran.
Operator pun juga tidak diberikan kebebasan sebagaimana bank-bank besar di tanah air dalam melakukan pengumpulan uang saldo e-money itu. Hal ini dikarenakan aturan ketat dari BI yang mewajibkan pengumpulan uang saldo (cash in) e-money harus dilakukan oleh institusi yang berbadan hukum. Sebagai perbandingan, bank besar dapat menugaskan individu atau perseorangan untuk pengumpulan uang ini
Keunggulan operator telekomunikasi dibanding perbankan adalah jaringan teknologi dan jaringan konsumen yang sangat tinggi. Setidaknya, ada 250 juta nomor telepon seluler yang tersebar di masyarakat. Bandingkan dengan jumlah rekening perbankan yang hanya mencapai 80 juta rekening.
"Tampaknya" regulator ingin mendorong kolaborasi antara perbankan dan operator telekomunikasi untuk menggabungkan keunggulan yang masing-masing pihak miliki. Secara teoritis di atas kertas, tampaknya mudah. Tapi secara praktikal, relatif sulit karena adanya arogansi masing-masing pihak, penerimaan konsumen, penerimaan merchant atau toko-toko yang melayani e-money, hingga aturan-aturan di kalangan pemerintah yang belum sepenuhnya sinkron.
Kembali ke Kartu "sakti" yang diluncurkan oleh Presiden dan para Menterinya, terlihat jelas bahwa operator telekomunikasi seakan "dianaktirikan" oleh aturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan dimana penyaluran e-money tersebut harus menggunakan jasa e-money perbankan. Operator telekomunikasi hanya ditugaskan untuk memasok sim card-nya saja. Padahal, operator pun juga memiliki produk serupa.
Jika hal ini tidak diatur lebih rinci, operator telekomunikasi memiliki risiko sangat besar dari setiap investasi yang telah dikeluarkan untuk layanan ini tanpa memperoleh benefit atau tingkat pengembalian (return) yang memadai. Terlebih, kompetisi yang ada pun dianggap tidak sehat karena adanya kekhususan untuk salah satu pihak.
Aturan OJK
Di bulan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan peraturan mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
Dalam peraturan tersebut, secara jelas OJK hanya mengatur bank dan lembaga keuangan. Layanan keuangan tanpa kantor mengharuskan lembaga keuangan untuk menggunakan sarana teknologi informasi dalam pelaksanaannya. Padahal operator pun turut diizinkan menyelenggarakan produk e-money dan yang memiliki sarana teknologi informasi hingga ke tingkat masyarakat bawah hanyalah operator telekomunikasi.
Lagi-lagi, operator telekomunikasi seakan diabaikan dalam peraturan itu. Walau demikian, hal ini dapat diperkirakan mengingat sejatinya operator telekomunikasi bukanlah Lembaga Keuangan sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai lembaga keuangan murni. Sekali lagi, operator berada di sisi yang ambigu atau abu-abu. Operator diizinkan menyelenggarakan produk uang elektronik tapi tidak dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
Tentu saja, operator harus memutar otak jika ingin terlibat dalam bisnis keuangan inklusif ini. Operator tidak bisa menjadi pihak tunggal dan harus melibatkan bank sebagai rekan kerja strategis. Walau agak tidak adil karena bank bisa saja menyelenggarakan bisnis ini tanpa peran strategis operator telekomunikasi. Operator bisa saja membuat unit usaha baru yang terlepas dari bisnis intinya sehingga lebih leluasa memainkan bisnis ini.
Hal ini sangat penting karena uang elektronik ternyata tidak bisa dianggap sebagai jasa-jasa elektronik lain yang telah operator miliki. Jika operator mau, operator juga bisa bertindak sebagai agen berbadan hukum yang ditunjuk oleh bank penyelenggaran keuangan inklusif. Tetapi, jurus ini juga memiliki risiko karena operator harus mengakuisisi agen-agen pulsa di tingkat akar rumput sebagai ofisial mereka dan akan bertanggung jawab jika para agen-agen pulsa ini bertindak di luar koridor yang ditetapkan operator.
Sehingga, bank atau lembaga keuangan dan operator telekomunikasi harus bersama-sama memutar otak untuk menentukan strategi dan langkah bisnis yang benar. Setidaknya, mereka sama-sama harus merekrut merchant-merchant yang dapat menunjang layanan mereka sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan layanan uang elektronik atau e-money tersebut.
No comments:
Post a Comment