PT Angkasa Pura II, badan usaha milik negara yang antara lain mengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membersihkan perusahaan itu dari praktek gratifikasi. "Kami berani mengatakan tidak pada gratifikasi," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S. Sunoko dalam "Seminar Pengendalian Gratifikasi" di Ballroom Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Kamis, 18 Desember 2014.
Tri mengatakan program pengendalian suap di Angkasa Pura II sudah berjalan selama dua tahun terakhir ini. "Untuk menerapkan sebaik-baiknya program ini, selama tahun 2014 kami banyak sekali menerima laporan gratifikasi," kata Tri Sunoko.
Menurut Tri, suap paling banyak kepada jajarannya yakni saat Idul Fitri. Untuk itu, kata Tri, Angkasa Pura II menggandeng KPK guna membersihkan Angkasa Pura II dari gratifikasi. "Kami mengimbau akan bahaya gratifikasi di lingkungan AP II." Imbauan ini berlaku untuk seluruh mitra kerja dan usaha AP II.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura II Harry Cahyono mengatakan, akibat gratifikasi, kinerja Angkasa Pura II tidak bisa maksimal. "Berdasarkan survei, 60 persen pengguna bandara mencaci-maki dan mengeluhkan Soekarno-Hatta terkait dengan gratifikasi dan layanan," katanya.
Pada 9 Desember 2014, kata Harry, Angkasa Pura II menerima piagam dari KPK sebagai BUMN pelapor gratifikasi terbanyak dan terbesar di Indonesia. "Kami malu, tapi itu harus kami terima," kata Harry.
Menyikapi hal itu, kata dia, perusahaan membuat pedoman perilaku pegawai yang mengatur sistem nilai, etika bisnis, dan etika kerja. "Agar kami benar-benar bersih dari gratifikasi makanya bekerja sama dengan KPK," katanya. Bentuk kerja sama itu salah satunya melaporkan segala sesuatu terkait dengan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Angkasa Pura II Harry Cahyono mengatakan, sepanjang 2014, jumlah suap yang diterima oleh lembaga ini cukup banyak. Gratifikasi itu mulai dari voucher, barang, uang, dan valuta asing. "Nilainya mencapai ratusan juta rupiah," kata Harry dalam seminar pengendalian gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 18 Desember 2014.
Harry mengatakan gratifikasi sebagai imbalan dari mitra bisnis Angkasa Pura II ini diberikan dalam bentuk voucher sebesar Rp 22 juta, barang Rp 32 juta, serta dalam bentuk uang rupiah dan valas Rp 370 juta. "Hebatnya, ini diterima satu orang," ujar Harry.
Atas banyaknya penerimaan gratifikasi itulah, kata Harry, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai PT Angkasa Pura II paling banyak menerima suap. Angkasa Pura II lantas menerima penghargaan pelopor BUMN penerima gratifikasi terbanyak. "Kami malu, tapi harus menerima kenyataan ini," kata Harry.
Banyaknya laporan gratifikasi itulah yang mendorong Angkasa Pura II memperbaiki diri dan mencanangkan bersih dari gratifikasi. Angkasa Pura II menggandeng KPK untuk memberantas suap dan gratifikasi di perseroan tersebut.
No comments:
Post a Comment