Thursday, December 25, 2014

Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Setelah 1 Januari 2015

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) setuju untuk mendorong perusahaan-perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015. Perusahaan dapat mendaftarkan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU (Elektronik Data Badan Usaha) menggunakan format registrasi badan usaha.

Ini merupakan salah satu poin hasil pembahasan rapat koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan APINDO dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin (22/12). Melalui rapat ini juga dibentuk tim gabungan BPJS Kesehatan dan APINDO di bawah supervise DJSN.

Bagi perusahaan yang belum mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan setelah 1 Januari 2015 akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2014. Sanksi yang akan diberikan meliputi teguran sebanyak dua kali dan denda sebesar iuran yang harus dibayarkan. Perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administrasi seperti tidak diberi perpanjangan izin dan dilarang ikut tender.

Aktivasi kepesertaan akan dilakukan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Bagi perusahaan yang datanya sudah lengkap dan tervalidasi, kepesertaannya akan langsung aktif sesuai regulasi. Selama masa enam bulan tersebut (1 Januari – 30 Juni 2015), BPJS Kesehatan dan APINDO akan terus berkoordinasi mengenai berbagai hal yang diperlukan.

Mulai dari koordinasi kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) hingga mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit). Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan juga akan mendorong klinik-klinik milik badan usaha untuk menjadi FKTP dengan masa transisi enam bulan. Tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan pemanfaatan BPJS Kesehatan di badan usaha terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, silakan klik www.bpjs-kesehatan.go.id. Anda juga dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di 500400 (hotline 24 jam).

No comments:

Post a Comment