Mulai 1 Januari 2015, pemerintah resmi mencabut subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88, alias Premium. Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), mengatakan kebijakan ini membuat SPBU swasta (termasuk asing) boleh menjual BBM RON 88. Tapi ada syaratnya.
"Di daerah Jamali (Jawa-Madura-Bali), swasta boleh jual RON 88. Tapi di luar Jawa tidak boleh, karena ada penugasan Pertamina," kata Bambang kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Karena SPBU swasta boleh menjual BBM RON 88 di wilayah Jamali, lanjut Bambang, Pertamina boleh mengambil margin sampai 10%. Pasalnya, Pertamina hanya untung tipis jika margin usaha hanya 5%.
"Dengan harga Premium sekarang Rp 7.600/liter dan margin 5%, Pertamina hanya untung tipis di wilayah Jamali. Jadi di Jamali kami boleh ambil margin sampai 10%," kata Bambang. Sementara dari bisnis distribusi BBM sendiri, lanjut Bambang, Pertamina mengaku masih merugi sekitar Rp 2,5 triliun. Ini karena alfa (biaya distribusi) belum kunjung naik, sementara upah pekerja, biaya listrik, dan sebagainya terus meningkat.
"Sekarang memang masih rugi, tetapi tahun depan harus untung," tegas Bambang.
Pemerintah mengumumkan tidak lagi memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 alias Premium. Mulai hari ini, harga Premium mengikuti mekanisme pasar dan harga turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter. Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan perubahan harga Premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga Premium yang Rp 7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
"Harga Premium Rp 7.600/liter itu berdasarkan ICP (harga minyak Indonesia) US$ 60/barel dan kurs Rp 12.300/US$," kata Sudirman kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014). Selain menghapus subsidi Premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM diesel alias Solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap (fixed subsidy) kepada Solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.
Melalui 2 kebijakan ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM. "Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan," kata Sudirman.
Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi. "Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK," ujar Sudirman.
No comments:
Post a Comment