Friday, December 26, 2014

Mulai 1 Januari 2015 ... Tarif Listrik Tidak Lagi Di Subsidi

PT PLN (Persero) mencabut subsidi 12 golongan tarif listrik, mulai 1 Januari 2015. Masyarakat kelompok ini dianggap mampu secara ekonomi. "Kami akan menyesuaikan tarif secara fair. Apabila biaya pokok naik, maka tarif akan naik. Begitu sebaliknya, apabila turun, maka tarif akan disesuaikan turun," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, melalui rilis, Jumat, 26 Desember 2014.

Benny mengatakan tariff adjustment dipengaruhi tiga indikator yaitu harga minyak Indonesia (ICP), kurs dolar, dan inflasi. Sehingga, harga listrik tiap bulan dapat berubah naik dan turun. Penerapan tariff adjustment tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 yang telah disahkan pada 5 November 2014.

Berikut 12 golongan tarif yang subsidinya akan dicabut:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VAsampai 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT

Dari 12 golongan tersebut, empat diantaranya sudah diberlakukan tariff adjustment sejak Mei 2014, yaitu Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA, Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA, dan Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA.

Penyesuaian ini antara lain, untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Adapun potensi penghematan subsidi energi yang akan didapat dari kebijakan tersebut Rp 8,4 triliun. "Keberlangsungan kelistrikan terletak pada tarif. Oleh sebab itu harus diatur dalam kebijakan tarif," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Jarman.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menyatakan PLN akan menyesuaikan tarif listrik 12 kelompok pelanggan tarif nonsubsidi. Penyesuaian tarif bisa berarti kenaikan atau penurunan. "Bisa naik, bisa turun, bisa tetap," katanya saat dihubungi, Kamis, 4 Desember 2014.

Evaluasi tarif ini dilakukan berdasarkan tiga indikator yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Ketiganya adalah kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak Indonesia. Dengan demikian, setiap bulan akan keluar perhitungan tarif baru. Perhitungan penyesuaian ini, kata dia, berdasarkan data dari Bank Indonesia. "Pernah terjadi di bulan Oktober ada penurunan tarif," katanya.

Kebijakan ini berdasarkan landasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Kementerian ESDM menyatakan peraturan ini disusun untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi, mendorong subsidi listrik tepat sasaran, dan penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.

No comments:

Post a Comment