Sebelum mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, ternyata maskapai penerbangan PT Mandala Airlines tengah bersengketa dengan konsumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 368/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel. Saat ini perkara tersebut tengah memasuki pembuktian dan akan dilanjutkan pada Selasa 6 Januari 2015.
Harry F. Simanjuntak, kuasa hukum konsumen bernama Rachmad yang menggugat Mandala mengatakan, kliennya melayangkan gugatan terhadap Mandala dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Mandala terbukti melakukan PMH karena melakukan pergantian jadwal penerbangan tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Selain menggugat Mandala, Rachmad juga menggugat PT Global Tiket Network selaku penyedia layanan pembelian tiket online.
"Kami meminta agar Mandala mengganti kerugian yang dialami klien kami akibat terjadinya perubahan jadwal penerbangan tersebut," ujar Harry kepada KONTAN, Rabu (24/12/2014).
Harry menjelaskan, Rachmad memesan tiket Mandala bersama istri dan adik iparnya untuk penerbangan Medan menuju Jakarta pada 20 Agustus 2013 lalu. Tiket tersebut dipesan melalui layanan online tiket tiket.com milik perusahaan Global Tiket untuk jadwal 20 Agustus 2013 pukul 19.35. Kemudian pada 20 Agustus 2013, ketika telah melakukan check in untuk penerbangan RI 97 pukul 19.35.
Namun, secara tiba-tiba Mandala mengganti jadwal penerbangan tujuan Jakarta tersebut menjadi RI 93 pada 21 Agustus 2013 pukul 17.40. Akibat perubahan jadwal tersebut, Rachamad merasa dirugikan. Soalnya, pada hari berikutnya, ia sebenarnya memiliki keperluan mendesak yang harus dihadirinya di Jakarta.
Tidak mau mengalami kerugian beruntun, Rachmad memutuskan membeli tiket penerbangan Garuda pukul 22.00 dengan harga Rp 6,2 juta dan menuju Jakarta. Karena itu, Rachmad menuntut pertanggungjawaban Mandala selaku penyedia jasa penerbangan yang mengganti jadwal secara sepihak.
Kendati sudah meminta ganti rugi kepada Mandala, tapi tampaknya pihak managemen Mandala tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, Rachmad mengirim beberapa kali somasi untuk mendesak Mandala bertanggungjawab. Tapi sayang sekali, somasi tersebut tidak digubris. Tapi pada 17 Oktober 2013 Head of Legal Mandala, Alexius Widjojo mendatangi Rachmad dan menawarkan tiket liburan ke Hong Kong untuk tiga orang sebagai ganti rugi.
Tapi tawaran itu, hanya janji tinggal janji, sebab tak kunjung dilaksanakan. Kendati Rachmad sudah menanyakannya beberapa kali. Atas dasar itu, Rachmad menilai tidak ada itikad baik dari Mandala dan memutuskan melayangkan gugatan. Pihaknya menuntut ganti rugi sejumlah Rp 106 juta yang terdiri dari kerugian materil Rp 6,2 juta dan immateril Rp 100 juta. Tindakan mengganti jadwal secara sepihak dinilai sebagai PMH.
Harry mengatakan pihaknya tidak merasa ada masalah atas gugatannya kendati saat ini Mandala mengajukan pailit atas diri sendiri di PN Jakarta Pusat. Namun sebaiknya, ia menyarankan agar Mandala menyelesaikan dulu persoalannya dengan konsumen sebelum mengajukan kebangkrutan.
Global Tiket diseret dalam gugatan lantaran dinilai telah lalai dalam memberitahukan pergantian jadwal kepada kliennya. Apalagi dari pengalaman sebelumnya, Rachmad pernah menggugat Mandala tapi tidak dapat diterima pengadilan karena alasan kekurangan pihak. Global Tiket sebagai penjual langsung tiket harus dijadikan pihak dalam sengketa.
Kuasa hukum Mandala Asrul Tenriaji Ahmad mengatakan pihaknya telah menjawab gugatan yang dilayangkan Rachmad. Kendati begitu ia menolak menjelaskan isi bantahan yang mereka ajukan dalam persidangan. "Kami sudah sampaikan semua di dalam persidangan," elaknya.
Ia juga menolak mengomentari soal permohonan pailit atas diri sendiri yang diajukan oleh Mandala di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, itu bukan kewenangannya untuk mengomentarinya.
No comments:
Post a Comment