Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyegel megaproyek Perumahan Citraland, PT Budi Sari Murni Aji, Jumat (19/12/2014) sore. Satpol PP juga menghentikan paksa seluruh aktivitas proses pembangunan perumahan yang sedang berjalan di atas lahan seluas sekitar 33 hektar, di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Dalam proses penyegelan, puluhan petugas Satpol PP ini langsung mendatangi lokasi pembangunan megaproyek yang berada di dua wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Cirebon. Tepat di Kabupaten Cirebon, beberapa petugas langsung menggali dan menancapkan papan penyegelan berukuran sekitar satu meter persegi.
Tidak hanya menyegel, sebagian petugas juga langsung menuju ke areal tengah dan memberhentikan paksa seluruh aktivitas pembangunan. Seluruh pekerja diminta berhenti bekerja dan keluar dari lokasi pembangunan. Bahkan petugas Satpol PP hingga naik ke lantai dua untuk menghentikan paksa tukang yang masih saja bekerja.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad menegaskan, megaproyek Perumahan Citraland PT Budi Sari Murni Aji sudah mulai membangun, tetapi belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB) Pemerintah Kabupaten Cirebon. Menurut dia, PT Budi Sari Murni Aji melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bab1 Pasal 1 Huruf H.
“Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan infrastruktur itu tidak diperbolehkan selama perizinannya belum lengkap. Untuk perumahan CItraland ini belum mengantongi surat IMB,” tegas Abraham di lokasi penyegelan.
Abraham yang didampingi puluhan anak buahnya menjelaskan, secara yuridis, megaproyek pembangunan Perumahan Citraland berdiri di atas lahan sekitar 33 hektar. Pihaknya meminta seluruh aktivitas Perumahan Citraland dihentikan hingga surat IMB terbit.
“Kami meminta (pembangunan perumahan) dihentikan sementara, menunggu surat IMB. Namun, kalau masih ada proses pengerjaan kami tindak lanjuti, bila perlu kami pidanakan,” tegas Abraham.
Kepala Humas Megaproyek Perumahan Citraland, PT Budi Sari Murni Aji, Erland, mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi surat IMB Perumahan Citraland di atas lahan sekitar 33 hektar. Namun, pihaknya pula menegaskan sudah mengajukan pembuatan IMB kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak Maret 2014. Namun, surat IMB belum kunjung keluar.
“Kami menerima, menghormati penegakan hukum. Tapi perlu dicatat, apa yang kami lakukan (proses pembangunan ini) legal. Sebetulnya kami sudah mengurus seluruh perizinan sejak bulan Maret 2014. Tapi Anda tahu kan pengurusan izin tidak bisa cepat,” jelas Erland di hadapan para wartawan.
Erland meyakini, pembangunan Perumahan Citraland memberikan banyak manfaat bagi daerah setempat. Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat segera memberikan IMB. “Kita sebagai investor pasti membawa manfaat bagi daerah, terutama dari segi pajak, harga tanah naik, dan lain-lain. Di sini, kita dapat jaminan bahwa bisa cepat. Kami berharap pemerintah mempercepat proses sehingga dapat segera membangun,” ungkapnya.
Perusahaan Budi Sari Murni Aji sendiri berencana membangun perumahan di atas lahan sekitar 38 hektar, terdiri dari 4 hektar lebih berada di wilayah Kota Cirebon dan 33,5 hektar lebih berlokasi di Kabupaten Cirebon.
No comments:
Post a Comment