Saturday, December 27, 2014

Bea Cukai Akan Sita Uang Tunai Yang Dibawa Ke Luar Negeri

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono bertekad akan meningkatkan pengawasan atas tindak pidana penyelundupan pada 2015. Tak cuma komoditas, bea cukai kini juga mengawasi lalu lintas uang tunai.

Menurut Agung, bea cukai menjalin kerja sama Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kerja sama tersebut, bea cukai kebagian mengawasi lalu lintas uang tunai ke luar negeri. Agung mengatakan warga Indonesia yang akan ke luar negeri wajib melapor jika membawa uang lebih dari Rp 100 juta.

"Jika ketahuan tidak melapor, kami beri sanksi penyitaan 10 persen dari total uang yang dibawa," kata Agung di kantornya, Selasa, 23 Desember 2014. Agung mengatakan aturan ini termaktub dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam beleid itu disebutkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri wajib melapor kepada bea cukai.

Selain uang tunai, Agung mengatakan lembaganya tengah mengawasi penyelundupan berbagai komoditas. "Kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak," ujarnya. Sepanjang 2014, Agung mengklaim telah menangani 5.520 kasus penyelundupan.

No comments:

Post a Comment