Sofyan Wanandi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan pengusaha mempertanyakan dasar permintaan kenaikan upah buruh sebesar 30 persen. Sofyan mengatakan kenaikan upah buruh baru bisa dibicarakan setelah bulan Oktober nanti.
"Kalau tuntut naik, silahkan saja, tapi survei upah buruh baru dilakukan Juli hingga Agustus. Baru Oktober hasil survei dinegosiasikan dan keputusan kenaikan baru bisa pada Desember," kata Sofyan Wanandi ketika dihubungi, Kamis, 1 Mei 2014. Ia mengatakan buruh tidak bisa selalu minta kenaikan setiap kali Hari Buruh Internasional berlangsung.
Ia mengatakan jika upah buruh diminta mengikuti laba perusahaan, maukah buruh juga mengalami penurunan upah. "Kalau rugi bagaimana? Mau diturunin juga?," kata Sofyan. Sofyan menambahkan, kenaikan upah buruh akan menunggu hasil angka inflasi yang terjadi di tahun 2014 ini. "Tahun ini kita tidak ada waktu," katanya.
Pengusaha sudah cukup dipusingkan dengan biaya logistik yang memakan 26 persen dari total biaya produksi. Dampak dari infrastruktur yang tidak mencukupi, pengusaha perlu mengeluarkan ongkos pengiriman yang mahal. Menurutnya biaya sebesar 26 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di sekitar Indonesia. Ia mengatakan di Malaysia biaya logistik 13 persen, sedangkan Jepang 10 persen.
High cost economi di Indonesia mencapai 10-15 persen, kata Sofyan, sedangkan di luar negeri tidak sampai lima persen. Sofyan juga menjelaskan pada industri labour intensive, pengeluaran untuk membayar buruh sebesar 30-35 persen dari total biaya, sedangkan pada industri capital intensive, pengeluaran buruh hanya sebesar sepuluh persen dari total biaya.
Tingginya bunga perbankan hingga 15 persen juga turut memberatkan. "Di luar negeri, bunga hanya lima persen," kata dia. Beratnya faktor produksi membuat pengusaha lebih memilih melakukan impor ketimbang memproduksi sendiri barang industri tersebut.
Sofyan juga mempertanyakan produktivitas rendah dan skill buruh yang kurang mumpuni. "Bagaimana mau tinggi, kalau produktivitas rendah?," kata Sofyan.
No comments:
Post a Comment