Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi sistem pelaksanaan jaminan sosial, prosedur kerja, investasi, klaim, risiko dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang.
Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan publik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi fraud. “Kalau terdapat kelemahan, kami akan memberikan teguran,” ujarnya, kemarin.
Pekan lalu, OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas BPJS. Penandatanganan dilakukan oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Chazali Situmorang, Ketua DJSN.
Pengawasan eksternal atas BPJS dilakukan oleh DJSN dan pengawas independen. OJK sendiri bertindak sebagai pengawas independen. Penunjukan OJK ini sejalan dengan tugas pengaturan dan pengawasan berdasarkan Undang-undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan.
Secara umum, nota kesepahaman antara OJK dan DJSN berisi kesepakatan dalam melakukan pertukaran informasi, koordinasi, penyusunan peraturan, ruang lingkup pengawasan, sosialisasi, dan edukasi serta layanan konsumen. OJK akan fokus kepada aspek kesehatan keuangan, penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan aset dan liabilitas, investasi, manajemen risiko.
Sementara, DJSN akan konsentrasi pada pengawasan aspek-aspek yang terkait kebijakan, perkembangan pencapaian, tingkat kepesertaan, kelayakan manfaat dan efektivitas iuran investasi. Menteri Kesehatan Nila Djuwita A Moeloek mengatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat sama saja dengan Kartu Jaminan Kesehatan yang ada saat ini. Menurutnya hal itu hanya sebatas perubahan nama saja dari Kartu BPJS.
"Iya jadi itu kartunya saja Kartu Indonesia Sehat, programnya tetap JKN (Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Nila setelah rapat terbatas terkait program KIS di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (30/10/2014).
Sementara itu Direktur Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal menjelaskan lebih rinci mengenai KIS. Meskipun KIS hanya perubahan nama dari kartu BPJS sebelumnya, KIS memiliki cakupan yang lebih luas dari program BPJS.
"Data (JKN) sekarang kan data rumah tangga, ini cakupan diperluas lewat KIS. Kenapa gelandangan dulu gak dapet (layanan BPJS) karena memang tidak tercakup dalam rumah tangga itu, ini semua penyempurnaan dari ini semua," kata dia.
Nantinya KIS akan di launching langsung oleh Presiden Jokowi dan akan disalurkan melalui kantor pos di lima titik di Jakarta pada 3 November 2014. Pada tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi. Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya.
No comments:
Post a Comment