Tuesday, December 30, 2014

Kemenperin Dukung Implementasi Deklarasi Ekspor bagi IKM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung implementasi deklarasi ekspor bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai penyederhanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Kami akan mendukung implementasi Deklarasi Ekspor ini dengan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti," ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Ditjen Industri Agro Kemenperin, Pranata, di Jakarta, Senin.

Pranata mengatakan, IKM yang menggunakan Deklarasi Ekspor untuk mengekspor barang mereka, juga perlu bersiap diri untuk memperoleh SVLK untuk bisa diberlakukan pada 2016. "Deklarasi ini kan berlaku hingga Desember 2014, sedapat mungkin IKM bisa mengurus SVLK sampai tuntas dalam waktu satu tahun ini," kata Pranata.

Pranata berharap, Deklarasi Ekspor mampu meningkatkan daya saing industri hasil hutan dan perkebunan, sehingga secara langsung bisa meningkatkan ekspor produk tersebut.

Namun, Pranata menambahkan, saat Deklarasi Ekspor tersebut dilakukan, Kemenperin akan melihat dan mengkaji apakah peraturan ini mampu memperlancar ekspor atau justru sebaliknya. "Kami akan melihat mulai Januari 2015, jangan sampai aturan ini malah menjerat dan justru menghambat ekspor," ujar Pranata.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk menyederhanakan persyaratan SVLK.

Mendag mengatakan, salah satu terobosan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dilakukan untuk mendongkrak target peningkatan 300 persen ekspor nasional.

Terdapat tiga hal yang diatur dalam Permendag tersebut, yakni definisi IKM pemilik eksportir terdaftar (ETPIK) adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) tetapi belum memiliki Sertivikasi Legalitas Kayu (S-LK) dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat melakukan ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.

Selanjutnya, setiap satu Deklarasi Ekspor hanya dapat digunakan untuk satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Keempat, IKM pemilik ETPIK mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu Online (SILK Online) ke portal Indonesia National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemenda.go.id.

Terakhir, ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai 31 Desember 2015.

No comments:

Post a Comment