Himpunan Pengusaha Penangkapan Udang Indonesia (HPPI) meminta Menteri Kelauran dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjamin investasi pasca moratorium izin kapal penangkap ikan. Ketua HPPI Endang Roesbandi mengatakan pengusaha penangkapan ikan bingung mengambil langkah atas usaha mereka jika kapalnya tidak mendapat izin melaut hingga moratorium berakhir, 30 April 2015.
Endang mengatakan kapal penangkap ikan yang dimiliki anggota asosiasinya berjumlah 55 unit. Hingga Desember 2014, Endang mengatakan akan ada 9 kapal yang izinnya habis dan pada akhir April 2015, ada 10 kapal yang menyusul.
"Kami bingung kapal bagaimana, karyawan juga bagaimana. Kalau tidak beroperasi sementara kewajiban kepada pihak ke tiga terus berjalan, biaya akan membengkak dan kapal bisa rusak," kata Endang, Rabu 17 Desember 2014. Endang mengatakan asosiasi mendukung langkah Menteri Susi untuk menata sektor perikanan dan mengatasi pencurian ikan. Namun dia berharap moratorium tidak menimbulkan dampak sosial bagi nelayan hingga kehilangan pekerjaan.
Menurut Endang ada banyak risiko jika moratorium izin kapal tidak jelas. Selain devisa ekspor berkurang, karyawan bisa kehilangan pekerjaan. "Bahan baku industri pengolahan hasil laut juga berkurang dan para pemasok kami juga kehilangan pembeli," kata Endang.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Harjo, mengatakan penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanggar aturan. Tindakan Susi, kata Bambang, bukan menyelamatkan sumber daya perikanan, tapi justru merusak ekosistem di laut.
"Jika ada kapal tenggelam, seharusnya diangkat karena mengganggu jalur pelayaran," kata Bambang seusai seminar di kampus Universitas Indonesia, Rabu, 17 Desember 2014.Bambang mengatakan tindakan Menteri Susi bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Menurut dia, sisa kapal yang tenggelam akan menjadi sampah di laut dan mengganggu jalur transportasi.
Cara tepat untuk menghadapi para pencuri ikan di perairan Indonesia, kata Bambang, adalah menyita dan mengumpulkan kapal-kapal mereka. Bambang melanjutkan, negara bisa meminta ganti rugi atas ikan yang dicuri oleh kapal-kapal tersebut. "Jadi, barang buktinya jangan dihilangkan," katanya. Bahkan, kata Bambang, negara bisa mempublikasikan kapal-kapal tersebut. "Agar dunia tahu ada negara yang mencuri ikan Indonesia."
Menteri Susi beberapa kali menenggelamkan kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun belakangan muncul wacana agar kapal-kapal tersebut dihibahkan kepada nelayan lokal, yang selama ini menangkap ikan tanpa peralatan yang memadai.
No comments:
Post a Comment