Monday, December 29, 2014

Jokowi Naikan Dana Desa Menjadi 20 Triliun Rupiah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan dana desa sebesar 122% menjadi Rp 20 triliun pada 2015. Dana desa tersebut terdiri dari dua program meliputi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dan belanja terkait pembangunan infrastruktur dasar.

Untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemerintah akan memprioritaskan akses air minum layak hingga 100% pada 2019. Salah satunya tercermin dari postur anggaran yang akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015.

Sekretaris Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dadang Krisnandar mengatakan, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 13 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar yang meliputi penanganan pemukiman kumuh, pembangunan akses sanitasi, dan pembangunan akses air bersih.

"Dalam RAPBN-P 2015, kami mengusulkan tambahan Rp 13 triliun untuk infrastruktur dasar. Itu ada air minum layak, sanitasi layak, dan penanganan kawasan kumuh," kata Dadang dalam paparan media di Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Senin (29/12/2014).

Dengan penambahan ini, maka total anggaran di tiga pos tersebut menjadi Rp 20,825 triliun dari sebelumnya dalam Rp 8,11 triliun. Dari anggaran sebesar Rp 20,825 triliun tersebut, ia merinci, Rp 8,861 triliun untuk air minum layak, Rp 6,748 triliun untuk peningkatan kawasan kumuh dan Rp 5,216 triliun untuk sanitasi layak.

"Dengan alokasi itu, kami juga meningkatkan target realisasi pembangunan. Cakupan akses air minum layak menjadi 76,13% dengan anggaran sebelumnya 73%. Kawasan kumuh turun menjadi 8%, dari sebelumnya 9,6%. Untuk sanitasi lebih tinggi menjadi 66,4% dari sebelumnya 64%," papar dia.

Berikutnya, untuk program PNPM mandiri, jumlahnya masih sesuai dengan yang dialokasikan dalam APBN 2015 sebesar Rp 1,019 triliun. "Dananya masih sesuai dengan yang dialokasikan pada APBN 2015 yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujar Dadang.

Dia menjelaskan, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, Ditjen Cipta Karya memiliki program 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.

Mulai 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan amanat Undang-undang Desa. Dalam UU tersebut, ada kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Alokasi Dana Desa sebenarnya sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang disusun ketika era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu sebesar Rp 9,06 triliun. Namun dalam APBN-P 2015, Jokowi berencana menaikkan alokasi Dana Desa sebesar 122%.

"Alokasi Dana Desa ditambah Rp 11 triliun menjadi Rp 20 triliun," tegas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12/2014). Menurut Bambang, alokasi Dana Desa di APBN 2015 masih relatif kecil yaitu sekitar 1,5% dari pagu dana transfer ke daerah. Presiden Jokowi sendiri yang memberi arahan untuk menambah Dana Desa di APBN-P 2015. "Presiden sudah mengarahkan untuk menambah alokasi dari APBN untuk tambahan Dana Desa,. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015," katanya.

Dana Desa, lanjut Bambang, sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa. Dalam APBN 2015, Dana Desa berasal dari 2 program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum.

"Ini yang kemudian menghasilkan total sebesar Rp 9,06 triliun," ujarnya.

No comments:

Post a Comment